Scroll untuk baca artikel
Berita

Penerima PKH dan BPNT tiba-tiba non aktif tahun 2023, Ini cara agar aktif kembali

716
×

Penerima PKH dan BPNT tiba-tiba non aktif tahun 2023, Ini cara agar aktif kembali

Sebarkan artikel ini
 

Mataram, Lombok Fokus – Menurut Kemensos RI, ada 8 kategori warga Indonesia yang tidak layak menerima bantuan sosial, seperti warga mampu, PNS, TNI/Polri, keluarga PNS/TNI/Polri, dan pendamping sosial. Mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT.

Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran data. Jika terdeteksi bahwa KPM masuk dalam 8 golongan di atas atau memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMP dan UMK, maka mereka akan dihapus dari daftar penerima.

Namun, bagi KPM yang masih seharusnya menerima bantuan sosial namun masuk dalam kategori nonaktif dari DTKS, mereka masih berkesempatan untuk mendapatkan bansos dengan cara mengajukan usul ulang dengan data terbaru.

Solusinya adalah dengan melakukan pecah KK jika ada anggota keluarga dengan upah di atas UMP atau UMK, kemudian usul ulang dengan data baru ke kantor desa atau kantor kelurahan.

Masyarakat juga bisa mengajukan usul ulang melalui aplikasi cek bansos dengan memperbarui data kependudukan. Namun, tetap harus melewati tahap verifikasi untuk menilai kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial.

Jadi, bagi KPM yang masih seharusnya menerima bantuan sosial, jangan khawatir karena masih ada kesempatan untuk mendapatkannya kembali setelah memperbarui data dan melalui proses verifikasi. Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bansos PKH dan BPNT benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.

READ  PB PMII Resmi Dilantik, Langsung Launching E-PMII
Berlangganan Yes No thanks