Mataram, – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Dompu (PB HPMD) Mataram mendesak Bupati Dompu untuk mengkaji ulang terkait SP yg di kluarkanya terhadap beberapa Kepala Desa yg berada di Kabupaten Dompu, karena sebelumnya dugaan kami Bupati Dompu belum mengkaji terlebih dahulu secara Hukum, Akademis, dan dampak Sosialnya.
Menurut Irfan Kilat Ketua PB HPMD Mataram, Analisa Kami Kebijakan ini melenceng dari Permendagri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan di ubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan ini cukup jelas mengatur tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebut saja : Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena : (a. meninggal Dunia, b. Permintaan sendiri, c. Di berhentikan). Kepala Desa di berhentikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf C karena: 1. Berakhir masa jabatanya. 2. Tidak dapat melalsanakan Tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. 3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.
Bupati dan Walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa jika: 1. Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa. 2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa. 3. Dinyatakan sebagai terdakwah yg diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan di tetapkan sebagai tersangka dalam tindakan pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. Dan kewewenagan Pemberhentian Sementara Kepala Desa oleh Bupati atau Walikota diatur dalam Pasal 9 Permendegri No 82 tahun 2015.


