1. Apa Itu Paralegal?
Paralegal adalah orang yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan terlibat dalam membantu masyarakat mengatasi permasalahan hukum, baik secara individu maupun kelompok, tanpa berprofesi sebagai advokat.
Mereka berperan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, terutama bagi warga di wilayah pedesaan atau kelompok rentan yang sulit mengakses layanan hukum formal.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, paralegal merupakan bagian dari Bantuan Hukum berbasis masyarakat yang bertugas memberikan penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum secara nonlitigasi.
2. Mengapa Paralegal Penting di Indonesia
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemerataan akses keadilan.
Data Kemenkumham menunjukkan, rasio advokat dibanding jumlah penduduk masih sangat kecil rata-rata 1 advokat untuk lebih dari 20.000 warga.
Di sinilah peran paralegal menjadi penting:
✅ Menjangkau masyarakat di daerah terpencil
✅ Membantu warga memahami hak-haknya di hadapan hukum
✅ Menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum formal (LBH, pengadilan, kepolisian)
✅ Mendorong penyelesaian masalah secara adil dan damai melalui mediasi dan musyawarah
Dengan demikian, paralegal adalah pionir keadilan sosial bukan hanya memberi nasihat hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat.
3. Tugas dan Peran Paralegal
Berikut beberapa tugas utama seorang paralegal di lapangan:
a. Penyuluhan Hukum
Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, misalnya tentang hak-hak warga, hukum keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga perizinan usaha kecil.
b. Konsultasi dan Pendampingan
Membantu masyarakat memahami masalah hukumnya dan memberikan solusi awal tanpa perlu langsung ke pengadilan.
c. Advokasi Nonlitigasi
Mengawal kebijakan publik, mengadvokasi kasus di tingkat desa, atau berkolaborasi dengan aparat desa dan lembaga sosial.
d. Mediasi Masyarakat
Mendamaikan pihak yang berselisih, misalnya sengketa tanah, utang-piutang, atau konflik rumah tangga, dengan pendekatan musyawarah.
e. Pendampingan Hukum untuk Kelompok Rentan
Mendampingi korban kekerasan, pekerja migran, penyandang disabilitas, atau masyarakat adat yang terpinggirkan.
4. Siapa yang Bisa Menjadi Paralegal?
Setiap warga negara yang memiliki kepedulian sosial dan minat di bidang hukum dapat menjadi paralegal, terutama mereka yang aktif di:
- Organisasi masyarakat sipil (ORMAS, LSM, karang taruna, organisasi perempuan)
- Lembaga keagamaan dan kepemudaan (seperti GP Ansor, Fatayat, PMII, dll)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Komunitas peduli hukum dan keadilan sosial
Paralegal biasanya mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh LBH atau Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat resmi dan kartu identitas paralegal.
5. Paralegal dalam Sistem Bantuan Hukum Nasional
Dalam sistem hukum Indonesia, paralegal diakui sebagai bagian dari jaringan bantuan hukum nonadvokat. Mereka bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi oleh Kemenkumham.
Paralegal tidak boleh beracara di pengadilan, tetapi dapat:
- Menyusun dokumen hukum dasar
- Menyampaikan pengaduan ke aparat
- Menemani korban ke kepolisian atau rumah aman
- Mengumpulkan data lapangan untuk advokat
Dengan posisi ini, paralegal menjadi mitra strategis advokat dalam memperluas jangkauan keadilan.
6. Tantangan Paralegal di Lapangan
Meski perannya vital, banyak paralegal menghadapi kendala seperti:
- Minimnya dukungan finansial dan logistik
- Kurangnya pengakuan dari aparat penegak hukum
- Keterbatasan pelatihan lanjutan
- Risiko keamanan di lapangan (khususnya saat mendampingi kasus sensitif)
Karena itu, penting adanya program penguatan kapasitas paralegal yang berkelanjutan — baik dari pemerintah, universitas hukum, maupun lembaga sosial.
7. Masa Depan Paralegal di NTB dan Indonesia
Di Nusa Tenggara Barat, peran paralegal makin relevan. Dengan karakter daerah yang luas, banyak desa terpencil, dan minimnya advokat, kehadiran paralegal menjadi garda pertama akses keadilan masyarakat desa.
Program seperti “Paralegal Desa Binaan”, “Sekolah Hukum Rakyat”, dan “LBH GP Ansor NTB” dapat menjadi model pemberdayaan hukum berbasis komunitas.
Paralegal bukan sekadar relawan hukum mereka adalah penerang keadilan yang menyalakan harapan masyarakat kecil agar hukum tidak hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi milik semua warga negara.
8. Kesimpulan
Paralegal adalah jantung dari keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Mereka bukan pengganti advokat, tapi penggerak keadilan yang menjangkau mereka yang tak tersentuh sistem hukum formal.
Dengan dukungan pelatihan, jejaring, dan kebijakan publik yang berpihak, Indonesia bisa membangun ekosistem hukum yang inklusif dan manusiawi dari desa hingga kota, dari rakyat untuk rakyat.
Penulis: Abdul Majid, S.HI
Penulis Merupakan Ketua LBH GP Ansor NTB





