Lombok Tengah | Lombok Fokus — Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teratak 4, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, dihentikan sementara. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan membuat penerima manfaat kecewa.
Penghentian operasional itu tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4815/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam lampiran surat tersebut, SPPG Batukliang Utara Teratak 4 tercatat pada nomor urut 112 sebagai salah satu SPPG yang dikenakan pemberhentian operasional sementara kategori lainnya atau SPS 2, dengan ID SPPG LJOYNQDP. SPPG tersebut berada di Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Surat BGN menyebut pemberhentian sementara dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keberlanjutan operasional SPPG. Pemberhentian tersebut mencakup seluruh hak operasional dan berlaku sejak surat dikeluarkan.
Ketua Yayasan Arroyan Lombok, Fakhrozi, mengatakan persoalan yang terjadi berkaitan dengan proses pengunggahan data Penerima Manfaat (PM), termasuk data kelompok B3 yang terdiri dari ibu menyusui, ibu hamil dan balita.
Menurut Fakhrozi, pihak dapur telah berupaya maksimal menyelesaikan data penerima manfaat. Bahkan, tim disebut bekerja hingga lembur agar seluruh data dapat diunggah ke sistem.
“Data B3 yang kami punya sekitar 700-an, sementara minimal yang disyaratkan 300. Tim dapur sudah bekerja maksimal, bahkan sampai lembur untuk melengkapi data,” ujar Fakhrozi.
Ia menyayangkan persoalan teknis tersebut kemudian berdampak pada penghentian operasional dapur, sementara berbagai kebutuhan untuk pelayanan MBG telah dipersiapkan.
Menurutnya, bahan makanan telah dibeli dan dibayar. Pihak yayasan juga telah menyiapkan tenaga relawan untuk menjalankan pelayanan.
Fakhrozi mengungkapkan pihak yayasan telah mengeluarkan modal sekitar Rp2,2 miliar untuk mendukung operasional dapur.
Selain itu, biaya sewa lahan selama satu tahun disebut telah dibayarkan.
“Modal kami sekitar Rp2,2 miliar. Sewa tanah satu tahun juga sudah lunas. Bahan makanan sudah dibeli dan dibayar, sementara relawan juga sudah disiapkan,” katanya.
Menurut Fakhrozi, penghentian sementara tersebut tidak hanya berdampak kepada pihak yayasan sebagai mitra, tetapi juga terhadap relawan dan penerima manfaat.
Fakhrozi juga menyayangkan surat edaran BGN yang menurutnya terkesan diambil secara sepihak tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.
Ia mempertanyakan apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan data yang belum terunggah, namun kemudian berdampak pada ribuan penerima manfaat yang tidak dapat menerima layanan MBG.
“Kalau hanya faktor data belum upload, lalu ribuan PM tidak bisa menerima haknya, bagi kami itu keputusan tidak manusiawi,” ujar Fakhrozi.
Menurutnya, kendala yang terjadi bisa saja berasal dari SPPI maupun sistem. Namun, dampaknya justru dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Yang menjadi kendala SPPI atau sistem, tapi dampak kerugiannya ke semua, mitra, relawan dan penerima manfaat. Sungguh tidak adil dan kejam,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum mengambil keputusan penghentian operasional.
Penghentian operasional SPPG Teratak 4 juga membuat penerima manfaat kecewa. Pelayanan MBG yang sebelumnya berjalan harus terhenti sementara.
Fakhrozi mengatakan penerima manfaat, termasuk dari lingkungan pondok pesantren, turut merasakan dampak dari penghentian tersebut.
“Penerima manfaat sangat kecewa. Kami juga tentu kecewa karena pelayanan yang seharusnya berjalan harus berhenti sementara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Teratak 4, Dimas, membenarkan adanya penghentian sementara operasional dapur MBG.
“Iya betul, pemberhentian sementara dari pusat, dikarenakan terkendala SPS 2 tidak diterbitkan. Mungkin itu saja yang bisa saya jawab,” kata Dimas.
Saat ditanya apakah penghentian tersebut berkaitan dengan kelalaian SPPI dalam pengunggahan data, Dimas mengaku belum bisa memastikan.
“Saya tidak bisa memastikan apakah memang benar kelalaian dari SPPI atau tidak, karena banyak juga SPPG yang sudah lengkap administrasi yang dibutuhkan untuk SPS 2 tersebut namun tetap terkena pemberhentian sementara juga,” jelasnya.
Terpisah, Korwil BGN Lombok Tengah yang dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengatakan kebijakan penghentian sementara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pihaknya, kata Korwil, telah melaporkan kondisi tersebut kepada KPPG.
“Ini dari pusat. Kita juga tiba-tiba menerima surat tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penghentian sementara tidak hanya terjadi di SPPG Teratak 4. Dalam lampiran surat BGN, terdapat sejumlah SPPG lain di Lombok Tengah yang juga masuk daftar pemberhentian sementara, di antaranya Puyung 2, Pujut Tanak Awu, Mas-Mas, Pringgarata Sintung 3, Praya Tengah Jontlak 2, Praya Tengah Lajut 2, Jonggat Sukarara, Teratak 4, Teratak 6, Pringgarata Pemepek 2, Karang Sidemen dan Kopang Rembiga 2.
Dalam surat tersebut, BGN juga menyatakan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitan surat, maka surat pemberhentian operasional sementara dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat BGN juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian dikeluarkan.
Kini, pihak Yayasan Arroyan Lombok berharap persoalan teknis dan administrasi tersebut segera diselesaikan agar Dapur SPPG Teratak 4 dapat kembali beroperasi.
Sebab, bagi pengelola, persoalan yang bermula dari administrasi dan sistem tersebut pada akhirnya berdampak luas terhadap mitra, relawan hingga penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan pelayanan MBG.















