Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlinePendidikan

Ombudsman NTB Terima Aduan Terkait Penggalangan Dana Sekolah, Diminta Sesuai Aturan

×

Ombudsman NTB Terima Aduan Terkait Penggalangan Dana Sekolah, Diminta Sesuai Aturan

Share this article

MATARAM – Sejumlah orang tua siswa di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadu ke Perwakilan Ombudsman RI NTB terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

IKLAN
Example 120x600

Aduan ini diduga kuat berkaitan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 yang melarang pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

 

​Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa penggalangan dana sumbangan yang dilakukan oleh beberapa sekolah diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

 

Sebagai contoh, salah satu SMA di Mataram dilaporkan menarik dana komite sekolah sebesar Rp200.000 per bulan per siswa untuk periode Juli 2025 hingga Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam surat komite sekolah.

 

​”Jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktiknya pungutan,” tegas Dwi Sudarsono dalam siaran persnya, Rabu (3/9).

 

​Ombudsman RI NTB saat ini sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas aduan masyarakat. Mereka juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Pengawasan terhadap pelaksanaan penggalangan sumbangan oleh sekolah akan terus dilakukan.

 

​Dwi Sudarsono mengimbau masyarakat untuk mengadukan ke Ombudsman RI NTB jika menemukan dugaan penggalangan sumbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

 

​Selain itu, Ombudsman juga akan mengonfirmasi status Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK.

 

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan NTB, sekolah dilarang memungut BPP. Padahal, Pergub tersebut menyebutkan pungutan BPP hanya diperbolehkan bagi orang tua atau wali murid yang mampu secara ekonomi.

 

​Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-NTB, Iwan Supriady, telah meminta agar surat edaran tersebut dicabut. Ia menilai surat tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018, yang menurutnya belum dicabut.

 

​”Kami minta Plt Kepala Dinas yang baru mencabut surat edaran tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2018,” ujar Iwan.

 

​Ombudsman RI NTB menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan sekolah terhadap aturan yang berlaku demi menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

Example 120x600
Example 120x600