Scroll untuk baca artikel

Mau Dapat Bantuan UKT Kemendikbud, Ini Syaratnya

×

Mau Dapat Bantuan UKT Kemendikbud, Ini Syaratnya

Share this article
Mau Dapat Bantuan UKT Kemendikbud, Ini Syaratnya

1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

IKLAN
Example 120x600

Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.

“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” jelas Nadiem.

Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.

Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.

“Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” ujarnya.

Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Berita ini telah terbit di Kompas dengan judul Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya

Example 120x600
Example 120x600