Scroll untuk baca artikel

Mahasiswa Unram Gugat UU Pilkada ke MK, Tantang Kewenangan Bawaslu yang Tak Mengikat

×

Mahasiswa Unram Gugat UU Pilkada ke MK, Tantang Kewenangan Bawaslu yang Tak Mengikat

Share this article

Jakarta – Mahasiswa Universitas Mataram mencatat sejarah baru dengan menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, empat mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dinilai melemahkan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 104/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin. Keempatnya berasal dari unit kegiatan mahasiswa Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Unram.

IKLAN
Example 120x600

Dalam petitumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 139 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menempatkan hasil kajian Bawaslu Pilkada hanya sebagai rekomendasi, bukan putusan yang mengikat secara hukum.

“Rekomendasi Bawaslu tak memiliki kekuatan eksekutorial dan daya paksa. Ini berbeda jauh dengan putusan yang dihasilkan dalam kerangka penegakan hukum,” ujar Yusron usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sidang pendahuluan dihadiri langsung oleh Pemohon I dan II, sementara Pemohon III dan IV mengikuti secara daring. Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang terdiri atas Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. sebagai ketua majelis, serta dua anggota, yakni Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.

Dalam kesempatan itu, para hakim memberi sejumlah masukan untuk penyempurnaan permohonan. Sidang berlangsung tertib dan lancar.

Para pemohon menyoroti ketimpangan kewenangan antara Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada. Pada Pemilu, Pasal 461 Undang-Undang Pemilu memberi Bawaslu wewenang memutus pelanggaran administrasi. Namun pada Pilkada, kewenangan itu dibatasi menjadi hanya sekadar pemberian rekomendasi kepada KPU.

“Ini bentuk reduksi konstitusional terhadap pengawas pemilu daerah. Padahal, putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa kedudukan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada seharusnya setara,” tambah Roby.

Melalui uji materi ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan elektoral.

“MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi semestinya memberi ruang agar pengawasan Pilkada dilakukan secara utuh dan berwibawa,” ujar Khairi Muslimin, salah satu pemohon yang mengikuti sidang secara daring.

Gugatan ini menandai langkah awal dari keterlibatan lebih luas akademisi dan mahasiswa dalam memperkuat fondasi demokrasi elektoral di Indonesia.

Example 120x600
Example 120x600