Mahasiswa Geruduk Polda NTB, Desak Usut Reklamasi dan Galian C Ilegal di Sekotong
Mataram – Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB pada Rabu siang (23/4/2025). Aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda NTB, untuk segera turun tangan menginvestigasi dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang diduga kuat merusak lingkungan pesisir dan hutan mangrove di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fidar Khairul Diaz, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penimbunan pesisir dan penggalian tanah tanpa izin yang diduga menghancurkan kawasan hutan mangrove di pesisir Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong. Menurutnya, kegiatan penimbunan pesisir ini diperkirakan telah mencakup lahan seluas kurang lebih 4 hektar, menggunakan material tanah yang disinyalir berasal dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama.
“Proyek ini diduga berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan. Dampaknya sangat merusak ekosistem mangrove yang merupakan penyangga alami kawasan pesisir,” tegas Fidar di sela-sela aksi.
Aksi ini, lanjut Fidar, merupakan bentuk perlawanan sipil untuk menuntut penghentian segera seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang merusak lingkungan pesisir dan hutan mangrove. Mereka juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi dan menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut pertanggungjawaban dari seluruh lembaga negara terkait, termasuk DLHK dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan lingkungan dan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas merusak ini. Mereka juga mempertanyakan ketidaktegasan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan tidak bertindak meskipun pelanggaran lingkungan ini dinilai sudah sangat kasat mata.
Ketua Komisi II DPRD Lobar Turut Bersuara, Minta Galian C Ilegal Dihentikan
Sehari setelah aksi mahasiswa, Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, SH, juga mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas serupa di wilayah Sekotong. Melalui rilis media pada Kamis (24/4/2025), Husnan Wadi mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal dan digunakan untuk proyek reklamasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, segera dihentikan.
Husnan Wadi mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut tidak mengantongi izin yang sah dan terkesan ilegal. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan kegiatan mereka dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta pihak terkait lainnya untuk turun tangan menindak praktik tersebut.
Lebih lanjut, Husnan Wadi menyoroti keterlibatan PT Gili Vayang Properti, pengelola proyek reklamasi dan dugaan perambahan hutan mangrove di wilayah tersebut, dalam isu Galian C ini. Ia memaparkan sejumlah undang-undang yang diduga dilanggar, termasuk UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU tentang Pertambangan Minerba, serta Peraturan Menteri LHK terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Politisi asal Narmada ini mendesak DLHK NTB dan Gakum KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal ini juga tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum memiliki izin yang jelas.
Polda NTB Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Menanggapi tuntutan para mahasiswa, perwakilan Polda NTB, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, menemui para pengunjuk rasa. Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.
“Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana di lokasi yang dimaksud. Apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa ini akan kami tindak lanjuti,” ujar AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar.
Pernyataan perwakilan Polda NTB ini disambut dengan harapan agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindak dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di Sekotong tersebut. Para mahasiswa aktivis NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir. Dukungan untuk penghentian aktivitas ilegal ini juga datang dari Ketua Komisi II DPRD Lobar, semakin memperkuat tekanan terhadap pihak-pihak terkait untuk segera bertindak.
Sementara itu, Tim gabungan dari Pemda Lombok Barat (Lobar) yang terdiri dari Dinas PU-TR hingga Satpol PP lakukan penutupan terhadap aktivitas reklamasi ilegal di area pantai di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Sekotong, Rabu (23/04). Penutupan dilakukan setelah pihak terkait tidak mengindahkan surat tuguran yang dilayangkan pemda.
“Kan kita sudah buat 3 kali teguran, jadinya sekarang kita tutup tidak boleh melakukan aktifitas apapun,” tegas Kadis PU-TR Lobar, Lalu Winengan saat dikonfirmasi, Rabu (23/04/2025).
Pemda Lobar sebelumnya telah memberikan teguran awal sekitar Juni 2024 lalu. Namun, hingga teguran ketiga diberikan, pihak pengelola tak juga mengindahkan. Akibatnya, Pemda dengan tegas melakukan penutupan, terlebih aktivitas itu disebut Winengan tak mengantongi izin dari pemerintah di tingkat provinsi.
“Aktivitas mereka sejak awal dilaporkan itu belum ada izin (ilegal, Red). Jadi dia (pengelola) urus izin dulu, nanti kalau diberi izin sama provinsi silakan lakukan (beraktivitas) lagi,” terangnya.
Saat ditanya apakah pengelola yang melakukan reklamasi tersebut merupakan masyarakat asli Pangsing atau bukan, Winengan memperkirakan bahwa yang bersangkutan merupakan orang dari luar wilayah setempat. “Mereka awalnya melakukan itu (reklamasi, Red) gak ada yang mempersilakan, makanya ditegur. Karena kita diberi tahu oleh pemerintah desa, makanya kita tegur,” tuturnya.
Pihaknya pun mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola yang melakukan reklamasi itu, pada Kamis (25/04) pagi di kantor Dinas PU-TR Lobar, untuk dimintai klarifikasi. Agar jangan sampai Lobar hanya mendapatkan dampak atau kerugian akibat aktivitas tersebut.
Ketika disinggung apakah reklamasi itu boleh dilakukan di area pantai, Winengan mengatakan bahwa itu tergantung izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Soalnya mereka ini lakukan reklamasi pantai kan. Harus mengurus izin dulu ke Provinsi,” jelas pria berkepala plontos ini.
Lombok Fokus akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan informasi selanjutnya kepada publik.