Scroll untuk baca artikel

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Oknum Guru ASN di Jerat 15 Tahun Penjara

×

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Oknum Guru ASN di Jerat 15 Tahun Penjara

Share this article

LombokTimur Lombokfokus.com – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sembalun, Lombok Timur, menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap siswanya yang masih berusia dibawah umur.

Dimana oknum guru ASN yang menjadi seorang guru pendidik tersebut diketahui melakukan perbuatan kejinya sejak anak tersebut duduk di bangku kelas 4 hingga kelas 6 SD.

IKLAN
Example 120x600

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim I Made Dharma Yulia Putra, SIK, membenarkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak oleh seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi menjadi seorang guru Matematika di SDN 1 Sembalun Bumbung Lombok Timur.

Terkait perkembangan kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut, Dharma menjelaskan pihaknya melalui unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) telah memegang hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban.

“Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Darma pada Kamis, 13 Februari 2025.

Lanjut Dharma, pelaku merupakan seorang ASN dengan inisial SH alias AB (37), merupakan yang mengajar di SDN 1 Sembalun Bumbung yang beralamat di Suela.

“Pelakunya seorang ASN dan dia sekrang guru di SDN 1 Sembalun Bumbung,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali, “Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun,” ujar Dharma.

Sedangkan korban saat ini lanjutnya sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), “Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan,” ungkap AKP Darma.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau untuk setiap masyarakat agar tidak takut dan ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan seksual dari pihak manapun,” ujar Dharma.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Ormas Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) Lalu Anugrah Bayu Adi memberikan apresiasi terhadap apa yang telah di melakukan jajaran Polres Lombok Timur dalam menangani kasus yang menimpa anak dibawah umur tersebut.

“Saya mengapresiasi bagaimana kerja keras yang telah dilakukan oleh pihak penegak hukum, terutama bagian Reskrim atas kecepatan dan kecepatannya dalam menangani kasus-kasus yang ada, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dari sembalun,” ujar Anugrah saat di temui di rumahnya.

Ia berharap apa yang telah dilakukan Reskrim Lombok Timur dalam menangani kasus bisa dijadikan sebagai acuan oleh pihak lain dalam menangani permasalah di Lombok Timur.

“Cara kerja teman-teman Reskrim patut di jadikan contoh saat menyelesaikan masalah, dan saya berharap kecepatan, dan ketepatan konsisten dilakukan dalam menyelesaikan semua masalah di Lombok Timur, ” Tutup Anugrah.

Example 120x600
Example 120x600