Lombok Utara – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama PC Fatayat NU mengadakan sosialisasi dan diskusi mengenai pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Kegiatan ini melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lombok Utara dan berlangsung di lesehan Sasak Narmada, Kecamatan Tanjung. Jum’at (20/9/24).
Kegiatan bertujuan untuk memetakan situasi layanan terkait perkawinan anak dan membangun kerjasama dalam program inklusi di daerah. Kasubag Bimas Islam Kemenag Lombok Utara menyambut baik inisiatif ini, mengingat perkawinan anak masih menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk menemukan solusi.
Kepala KUA Kecamatan Kayangan, H. Sinardi, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mencegah praktik ini. Ia mengajak semua elemen masyarakat, termasuk anak, orang tua, dan tokoh adat, untuk terlibat dalam upaya pencegahan.
Dalam diskusi, Ustadz Suaib dari KUA Kecamatan Bayan menjelaskan bahwa mereka telah menggunakan media kreatif, seperti video dan poster, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ustazah Rohimah menyoroti kebutuhan data akurat mengenai perkawinan anak untuk mengarahkan upaya pencegahan secara lebih fokus.
Wildan dari KUA Kecamatan Tanjung menambahkan bahwa dokumen penolakan perkawinan, seperti N7, bisa dimanfaatkan untuk mendokumentasikan kasus-kasus yang ada. Selain itu, Penyuluh Agama Budha, Caca Handika, menyampaikan bahwa meskipun kasus di komunitas Buddha tidak tinggi, pencegahan tetap menjadi prioritas melalui sosialisasi dan penegakan peraturan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 23 perwakilan dari Kementerian Agama dan jajaran KUA se-Kabupaten Lombok Utara, dan diharapkan dapat memperkuat kerjasama dalam pencegahan perkawinan anak di daerah ini.

