Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

125
×

Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

Share this article

LombokFokus|Mataram – Tim kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan kliennya dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi. Permintaan itu disampaikan, Kamis (2/10/2025), dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Penasihat hukum yang diwakili Dr. Defika Yufiandra, S.H., M.Kn. bersama tim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Mereka menilai Isabel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidair.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni atau vrijspraak, atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Defika.

Poin utama dalam perkara tersebut terkait tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Lombok Barat. Tanah itu tercatat atas nama PT Tripat, BUMD milik Pemkab Lombok Barat, setelah ditetapkan sebagai penyertaan modal daerah.

Kuasa hukum menegaskan, sejak 2013 tanah tersebut sudah bukan lagi aset daerah karena telah dipisahkan menjadi modal BUMD, berdasarkan SK Bupati dan persetujuan DPRD Lombok Barat. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun terbit atas nama PT Tripat.

Dengan demikian, menurut tim hukum, argumentasi JPU yang masih menganggap tanah itu sebagai aset daerah sangat keliru.

Dikatakan, objek tanah kemudian menjadi bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO), antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Kuasa hukum menilai perjanjian KSO itu sah secara hukum, karena dibuat atas dasar kesepakatan bisnis antar badan hukum (business to business).

Meski perjanjian tidak mencantumkan jangka waktu atau kontribusi tetap, hal itu menurut tim hukum bukanlah pelanggaran hukum.

“Kalau dipaksa harus ada kontribusi tetap tanpa dasar hukum, justru bisa dianggap sebagai pungutan liar,” jelas Ina Marlina, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Terkait tuduhan kerugian negara akibat jaminan tanah kepada pihak perbankan, kuasa hukum menilai hal itu tidak berdasar. Pasalnya, tanah yang dijadikan jaminan tidak pernah beralih kepemilikan, nilainya justru meningkat tajam hingga mencapai Rp350 miliar menurut appraisal terbaru.

“Tidak ada kerugian negara di sini, bahkan PT Tripat diuntungkan karena nilai asetnya melonjak,” tegas tim hukum.

Mereka juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan aturan karena BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Dengan semua argumentasi tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Isabel Tanihaha.

“Kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tuduhan jaksa keliru secara hukum dan fakta,” pungkas Defika.(djr)

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600