MATARAM– Sejumlah korban penarikan paksa kendaraan oleh debt collector (DC) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/3/2025). Mereka melaporkan dugaan perampasan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (finance) yang menggunakan jasa DC secara ilegal.
Para korban meminta OJK untuk menindak tegas finance yang terlibat dalam praktik ini, termasuk kerja sama dengan gudang lelang yang diduga ilegal.
Contents
Tuntutan Korban: OJK Harus Bertindak Tegas
Kuasa hukum korban, Hendra, menegaskan bahwa praktik ini harus dihentikan karena diduga melibatkan kerja sama antara finance, DC, dan gudang lelang.
“Kami datang ke OJK bersama-sama untuk meminta ketegasan dalam menindak finance yang bekerja sama dengan DC. Kami menduga ada unsur tindak kriminal dalam praktik ini,” ujar Hendra.
Beberapa perusahaan DC yang dilaporkan antara lain PT LNI, LCI, dan NCS. Sedangkan finance yang disebut dalam laporan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Financial Services, Sinar Mas Finance, dan Suzuki Finance.
Selain itu, dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara, dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara. Hendra menyebut gudang lelang ini diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.
Dugaan Praktik Kriminal dalam Penarikan Kendaraan
Hendra menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan kerja sama antara finance, DC, dan gudang lelang untuk mengambil kendaraan debitur yang menunggak cicilan, lalu melelangnya tanpa prosedur yang sah.
“DC menarik kendaraan, finance membiayai proses penarikan, lalu kendaraan tersebut dimasukkan ke gudang lelang dan dijual sepihak tanpa surat-surat resmi,” jelas Hendra.
Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan oleh komisaris PT LNI, Erwin, terhadap seorang wanita berinisial I. Korban membeli mobil dari Erwin, namun kendaraan tersebut kemudian disita oleh finance. Parahnya, STNK yang diberikan kepada korban ternyata adalah STNK sepeda motor.
“Alur ini menunjukkan ada keterlibatan oknum dalam penjualan mobil tarikan secara ilegal. Ini jelas tindakan kriminal yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Korban: Debt Collector Lakukan Pemerasan
Selain praktik ilegal dalam penarikan kendaraan, korban juga mengeluhkan tindakan pemerasan oleh DC. Salah satu korban, Roni, mengaku diminta membayar Rp15 juta agar kendaraannya tidak disita.
Korban lainnya, seperti Sutrisno dan Zainul, juga melaporkan hal serupa. Mereka mengaku tertekan dengan cara penagihan yang agresif dan mengintimidasi.
“Kami berharap OJK bertindak tegas karena mereka adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi finance dan DC,” kata Roni.
OJK Akan Panggil Perusahaan Pembiayaan
Menanggapi laporan tersebut, Humas OJK Mataram, Muhammad Abdul Manan, berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini. Ia menegaskan bahwa OJK akan memanggil finance yang terbukti menggunakan jasa DC untuk menarik kendaraan tanpa prosedur yang sah.
“Sore ini kami akan panggil pihak finance terkait. Kami juga akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” ujar Abdul Manan.
Selain itu, OJK juga akan menelusuri legalitas gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan paksa.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak konsumen dalam sektor pembiayaan. OJK diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.