Mataram – Koalisi Tedes Beaq, yang terdiri dari berbagai partai politik non-parlemen, menyatakan menolak hasil pleno rekapitulasi KPU NTB terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan alasan bahwa proses tersebut tidak sah. Penolakan ini disampaikan setelah KPU dianggap melanggar aturan karena tidak mengundang semua partai dalam pengesahan DPT yang dilaksanakan di Hotel Astoria, Mataram, pada Minggu, 22 September.
Ketua Koalisi Tedes Beaq, Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan KPU ini tidak dapat dibenarkan. “KPU telah melakukan pelecehan terhadap aturan. Ketika pleno DPS, kami diundang, tetapi giliran pleno DPT kami tidak diundang, ini namanya pleno bodong” ungkap Hakim.
Inisiator RONIN NEW, Hakim menambahkan bahwa seharusnya KPU NTB mengundang seluruh partai politik, bukan hanya yang mengusung calon. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk pengabaian terhadap partai politik sebagai peserta pemilu, yang berpotensi menyelewengkan prosedur yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah tegas, Koalisi Tedes Beaq menyatakan menolak hasil pleno pengesahan DPT tersebut. Mereka berencana untuk melaporkan KPU NTB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami anggap KPU NTB telah melakukan pelanggaran. Kami akan melaporkan ini ke DKPP,” tutup Hakim.