Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

Kejati Periksa Ketua Komisi IV DPRD NTB Dugaan Korupsi Dana “Siluman”

429
×

Kejati Periksa Ketua Komisi IV DPRD NTB Dugaan Korupsi Dana “Siluman”

Share this article

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman” yang menyeret sejumlah anggota legislatif. Setelah sebelumnya sempat mangkir, dua anggota DPRD NTB, yakni Ketua Komisi IV Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU), akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Senin (27/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan dua politisi dari Partai Golkar dan Partai Demokrat tersebut. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman”.

“Iya, hari ini dua orang diperiksa, yakni Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman,” kata Efrien kepada wartawan di Mataram.

Meski begitu, Efrien enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan terus berprogres menuju penetapan tersangka.

“Yang jelas, penanganan perkara ini on the track. Permintaan keterangan ini bagian dari langkah menjelang penetapan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Hamdan Kasim dan IJU dijadwalkan diperiksa pada Selasa (21/10/2025) bersama M. Nasib Ikroman, namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

Penyidikan Melibatkan Kejagung

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini turut melibatkan Kejaksaan Agung RI.

“Kita laporkan dulu karena pengendalian perkara ini di pusat (Kejagung),” ujarnya.

Menurut Zulkifli, penyidik juga telah melakukan sejumlah gelar perkara internal sesuai dengan standard operating procedure (SOP) kejaksaan. Ia menyebut pemeriksaan ahli, termasuk ahli pidana, tengah dilakukan untuk memperkuat unsur hukum kasus ini.

“Setiap habis pemeriksaan, pasti kita gelar lagi. Itu SOP-nya. Fokus kami sekarang pada pemeriksaan beberapa ahli,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, dalam kasus ini jaksa tidak memerlukan auditor karena bukti penitipan uang senilai Rp2 miliar lebih di kalangan legislatif dianggap cukup untuk menguatkan dugaan gratifikasi.

“Tidak perlu auditor. Kami yakini ada indikasi gratifikasi dari hasil temuan tersebut,” tegasnya.

Pengembalian Uang dan Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, jaksa telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota DPRD NTB dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti menjelang penetapan tersangka.

“Sumber uang bukan dari negara dan bukan juga dari pihak swasta,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, Plh Aspidsus Kejati NTB, Indra Harvianto, sebelumnya menegaskan bahwa dana “siluman” tersebut tidak berkaitan dengan program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, melainkan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

“Bukan soal Pokir, tapi terkait gratifikasi. Setelah hasil ahli pidana keluar, baru bisa ditentukan unsur dan subjek hukumnya untuk penetapan tersangka,” kata Indra.

Pemeriksaan Lanjutan

Sehari setelah pemeriksaan Hamdan dan IJU, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, pada Selasa (28/10/2025). Pemeriksaan istri dari IJU itu juga berkaitan dengan kasus yang sama.

“Iya, hari ini ada pemeriksaan satu lagi saksi terkait dana ‘siluman’,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Zulkifli enggan menjelaskan peran Nurhidayah dalam kasus ini karena penyidikan masih berjalan. Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik sebelum menetapkan tersangka.

“Belum bisa kami ungkap perannya, karena masih penyidikan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB mulai ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

Hingga kini, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB serta beberapa pejabat di lingkungan Pemprov NTB.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600