Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

Kasta NTB DPD Lombok Timur Pertanyakan Penanganan Kasus Galian C ke Polda NTB

183
×

Kasta NTB DPD Lombok Timur Pertanyakan Penanganan Kasus Galian C ke Polda NTB

Share this article
Kasta NTB DPD Lombok Timur Pertanyakan Penanganan Kasus Galian C ke Polda NTB
Pengurus Kasta NTB Lombok Timur saat datangi Krimsus Polda NTB.

Mataram, Lombokfokus.com – Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (24/9/2025). Kedatangan mereka untuk kedua kalinya ini guna mempertanyakan progres penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Lombok Timur yang telah dilaporkan sejak Oktober 2024.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH MH, menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup 17 lokasi galian C di beberapa kecamatan. Namun hingga kini, aktivitas galian C di lokasi yang diduga ilegal itu masih terus berlangsung.

“Kedatangan kami hari ini untuk menanyakan sejauh mana Polda NTB menangani laporan yang sudah lama masuk. Ini sudah kali kedua kami datang, tetapi aktivitas galian C di lokasi-lokasi tersebut masih berjalan,” ujar Risdiana.

Risdiana juga menekankan pentingnya kejelasan dari pihak kepolisian untuk menghindari berbagai asumsi miring.

“Kami ingin memastikan tidak ada anggapan bahwa pelapor ‘masuk angin’ atau sudah membuat kesepakatan dengan para pelaku galian C. Bahkan masyarakat di lokasi galian C juga menegaskan mereka tidak pernah membuat kesepakatan dengan pengusaha galian C yang kami duga ilegal,” tegasnya.

Polda NTB Siapkan Gelar Perkara

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan segera menggelar perkara terkait sebagian lokasi galian C yang dilaporkan.

“Dari seluruh proses penyelidikan, akan ada tiga lokasi galian C yang segera kami gelar perkara. Terkait hasilnya nanti akan segera kami sampaikan kepada pengurus Kasta NTB,” kata AKP Abisetya.

Laporan Dugaan Pemanfaatan Air Tanah Ilegal

Selain kasus galian C, Kasta NTB DPD Lombok Timur juga melaporkan dugaan pemanfaatan air tanah ilegal oleh salah satu perusahaan di Kayangan, Lombok Timur.

AKP Abisetya menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima disposisi perintah penyelidikan dari pimpinan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Disposisi perintah penyelidikan sudah turun dari atasan kami. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.

Dengan langkah tersebut, Polda NTB diharapkan segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus galian C dan dugaan pemanfaatan air tanah ilegal yang dilaporkan oleh Kasta NTB.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600