Mataram, Lombok Fokus— Komitmen memperbaiki tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali digaungkan oleh Kasta NTB. Menindaklanjuti hasil hearing sebelumnya bersama DPRD Provinsi NTB, organisasi masyarakat sipil ini menggelar dialog terbuka dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB pada Selasa (17/6).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bappeda NTB tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Tembakau yang melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat sipil dalam ekosistem pertembakauan.
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan penerima manfaat DBHCHT. Ia menyoroti lemahnya data validasi yang menyebabkan bantuan kerap tidak tepat sasaran.
“Selama ini pendataan terhadap petani tembakau, buruh linting, UMKM tembakau, hingga pekerja harian di sektor industri tembakau tidak berjalan, bahkan cenderung tidak dilakukan. Akibatnya, data kita di NTB kerap kali tumpang tindih dan tidak valid,” tegasnya.
Untuk itu, Kasta NTB mendorong Bappeda NTB bersama dinas teknis terkait agar segera membentuk Pokja Pendataan Tembakau. Harapannya, data yang akurat bisa menjadi dasar dalam menyalurkan dana DBHCHT secara lebih adil dan tepat sasaran.
“Ke depan, semua penyaluran DBHCHT harus berbasis data, agar benar-benar menyentuh kelompok sasaran yang berhak,” tambah Lalu Wink Haris.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda NTB, Iskandar, menyatakan dukungannya dan merespons cepat langkah yang diinisiasi Kasta NTB. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi dengan melibatkan dinas terkait.
“Insya Allah, besok, Rabu 18 Juni 2025, kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan OPD terkait untuk mempersiapkan pembentukan Pokja Pendataan Tembakau,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai titik awal pembenahan tata kelola DBHCHT di NTB agar benar-benar berpihak pada petani, buruh, dan pelaku UMKM sektor tembakau yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.