Mataram – Puluhan pengurus Kasta NTB menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis (30/1/2025) untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan penyalahgunaan program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Audiensi tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang pengurus Kasta NTB dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Eli Rahmawati, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Dik) Hendarsyah YP, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra.
Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan program Pokir yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD KLU, baik dalam eksekusi program maupun distribusi bantuan yang diduga tidak sesuai peruntukan.
“Beberapa program Pokir diduga dimanfaatkan oleh oknum tersebut dengan mengatasnamakan kelompok masyarakat penerima bantuan. Dari data yang kami pegang, dugaan penyalahgunaan program Pokir ini jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah,” ujar Yanto.
Selain itu, Yanto juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bantuan berupa beras yang bersumber dari anggota DPRD KLU periode 2019-2024. Menurutnya, distribusi bantuan beras tersebut tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial dan justru dipolitisasi untuk kepentingan pribadi.
“Bantuan beras ini dibagikan langsung oleh oknum anggota dewan tanpa koordinasi dengan dinas terkait, sehingga berpotensi menjadi alat politik,” tegasnya.
Kasta NTB meminta Kejati NTB untuk serius menangani laporan tersebut dan siap memberikan data serta dokumen tambahan guna memperkuat bukti yang telah diserahkan.
Menanggapi hal ini, Aspidsus Kejati NTB Eli Rahmawati memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Kasta NTB. “Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan tim ke KLU untuk mendalami laporan ini sekaligus meminta dokumen serta keterangan dari semua pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Dik Kejati NTB Hendarsyah YP menambahkan bahwa modus serupa juga terindikasi terjadi di daerah lain. “Pola permainan seperti ini tidak hanya di KLU, tetapi juga ditemukan di daerah lain. Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Kejati NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Pokir ini demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.