Mataram, Dalam rangka memenuhi Undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Prayogi Simatupang dan Sitti Afina DS menghadiri Acara Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (07/01/2022).
Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur NTB, Pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan instansi vertikal dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang menyampaikan 3 (tiga) agenda pokok rapat pada hari ini yaitu.
Penyampaian jadwal kegiatan Dewan. Jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan Gubernur NTB terhadap 5 (lima) buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB, dan Pembentukan pansus-pansus.
Berdasarkan pandangan yang dibacakan setiap fraksi maka 5 (lima) Raperda yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas dengan pihak eksekutif untuk mendapatkan kesepakatan bersama. (*)