Lombok Fokus|Mataram – Persidangan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), register perkara Nomor: 510/Pidsus/2022/PN Mataram dengan terdakwa Ida Made Santhi Adnya, Kamis (13/10/2022), menghadirkan saksi terdakwa yang merupakan mantan istri pelapor/korban I Gede Gunanta. Persidangan keenam kasus ITE itu menguak fakta yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dalam pengambilan keputusan dalam memberi keadilan di akhir persidangan.
Setelah ketua majelis hakim Muslih Harsono, S.H., yang didampingi hakim anggota Hiras Sitanggang, S.H. dan Mahyudin Igo, S.H. membuka persidanan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi terdakwa inisial NNS, dengan berbagai pertanyaan sesuai dakwaan dan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan jaksa terkait postingan terdakwa Made Santhi di status facebook (fb) pribadi terdakwa, mantan istri Gede Gunanta itu mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa, red) dilaporkan oleh pelapor. Jadi sebelum dilaporkan, saya tidak tahu,” katanya.
Namun demikian, sebagai saksi terdakwa Made Santhi dalam persidangan perkara ITE tersebut, mantan istri pelapor itu sedikit memberikan angin segar bagi terdakwa, yang dalam perkara perceraiannya dikuasakan sebagai penasihat hukum.
“Justru bagi saya tindakan terdakwa memposting itu membantu saya, untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” ujarnya.
Sementara menjawab pertanyaan jaksa mengenai objek postingan terdakwa Made Santhi, yakni Hotel Bidari merupakan harta bersama dengan pelapor (mantan suami), serta dalam pertanggungan (sebagai agunan) pada pihak perbankan seperti yang terungkap pada persidangan kelima, saksi terdakwa membenarkan hal tersebut.
Bahkan, saksi terdakwa pun tidak menafikan keterangan saksi pelapor Gede Gunanta bahwa mantan suaminya, memberikan nafkah sejak bercerai di tahun 2015 silam termasuk cicilan rumah yang ditinggali hingga biaya hidup dan pendidikan anak.
“Kalau untuk makan saya, saya usaha sendiri, kadang pinjam di orang tua,” ucapnya.
Tak hanya itu, NNS yang mantan istri korban pelapor yang diajukan sebagai saksi terdakwa itu, mengakui jika dirinya juga telah mendapat bagian 50 persen sesuai putusan pengadilan (perceraian), dari hasil lelang tanah di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
“Kita masing-masing dapat Rp 250 juta,” sebut mantan istri Gunanta itu.
Berbagai keterangan saksi terdakwa di hadapan majelis hakim memiliki banyak kesesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya, lebih-lebih keterangan yang diberikan saksi pelapor (Gede Gunanta alias GG). Pun, NNS menjelaskan bahwa pihaknya ikut menandatangani pengajuan pinjaman dengan agunan objek postingan (Hotel Bidari).
“Sewaktu pinjaman saya ikut menandatangani pengajuan pinjaman itu. Untuk pembayaran angsuran perbulannya saya tidak tahu, bahkan jumlah angsurannya juga saya tidak tahu, yang saya tahu uang pembayaran angsuran bersumber dari hasil hotel,” tutur mantan istri pelapor itu.
Karena posisinya saat itu duduk sebagai saksi terdakwa, NNS bersikeukeuh bahwa perkara yang dilaporkan oleh mantan suaminya itu, berkesesuaian dengan surat kuasa yang ia berikan kepada terdakwa Made Santhi.
“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku, saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan (terdakwa Made Santhi, red) sudah sesuai dengan substansi surat kuasa, yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jelas NNS.
Dikonfirmasi media usai persidangan, pemilik numerologi nama berjumlah 78 yang berarti memiliki kepribadian bertanggungjawab, melindungi, merawat, bermasyarakat, seimbang dan simpatik itu, sebagai mantan suami enggan memberikan tanggapan atas kesaksian mantan istrinya di persidangan.
Sapaan akrab GG yang selalu welcome (menyambut baik) awak media sebagai mitra kerja itupun mempersilahkan media, mencari tahu bagaimana kondisi atau fakta lapangan objek postingan terdakwa Made Santhi (Hotel Bidari).
“Silahkan teman-teman media menemukan kebenaran, kalau perlu bertanya ke siapa saja yang dinilai punya kapasitas dan akses terkait kondisi Hotel Bidari,” kata GG sembari mengeluarkan dan memperlihatkan bukti tanggung jawab kepada anaknya. (Djr/red)


