Lombok Tengah | Lombok Fokus – DPRD Kabupaten Lombok Tengah tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda ini dinilai penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pendidikan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dukungan pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah, Hj. Nurul Adha, yang juga Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, mengatakan pembahasan Ranperda telah memasuki tahap intensif di tingkat Pansus setelah sebelumnya digodok di komisi. “Kita sudah bahas di Komisi IV, dan sekarang dilanjutkan di Pansus II. Kami juga sudah undang pihak Kementerian Agama untuk memberikan masukan terkait materi Ranperda ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ranperda ini tidak akan mencampuri urusan kurikulum pesantren karena hal tersebut merupakan kewenangan Kemenag. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran krusial dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui regulasi yang kuat. “Kurikulum tetap diatur Kemenag, tetapi daerah harus hadir dalam penyelenggaraan, mulai dari sarana, pembinaan, hingga pengawasan,” jelasnya.
Menurut Hj. Nurul Adha, Perda ini akan memperkuat legalitas dukungan yang selama ini telah diberikan Pemda kepada pesantren. “Kalau kita lihat, Pemda Lombok Tengah sudah banyak membantu pesantren melalui pokok-pokok pikiran dewan. Bantuan hibah fisik dan keuangan terus disalurkan, sementara dari Kemenag justru dua tahun ini tidak ada,” paparnya.
Data menyebutkan, jumlah pesantren di Lombok Tengah mencapai lebih dari 300 lembaga. Jumlah ini, menurutnya, merupakan potensi besar dalam pembentukan karakter generasi muda daerah. “Kita patut bersyukur, keberadaan pesantren ini menjadi tulang punggung pembangunan karakter di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pembahasan, Pansus juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan terhadap pesantren, khususnya terkait perlindungan santri dari berbagai potensi penyimpangan. Beberapa kasus yang mencuat di pesantren, menurutnya, lebih disebabkan oleh ulah oknum, bukan lembaga secara keseluruhan.
“Munculnya kasus-kasus antara guru dan santri itu kan sangat disayangkan. Tapi kita tidak bisa pukul rata bahwa pesantren tidak layak. Ini soal oknum. Kita harus hadir melalui SOP pengawasan yang lebih sensitif dan tepat,” tegas Hj. Nurul Adha.
Salah satu hal penting yang juga disorot adalah kebutuhan akan pendampingan psikologis bagi santri.
“Kalau di sekolah negeri ada guru BK, di pesantren belum tentu ada. Maka harus kita pikirkan bagaimana bentuk konseling atau pembinaan yang lebih manusiawi, bukan hanya dari sisi keagamaan tapi juga psikologi,” ucapnya.
Selain itu, isu penyalahgunaan narkoba juga ikut menjadi perhatian dalam materi Ranperda. Ia menyebut, pesantren sebagai lembaga pendidikan tetap memiliki potensi menghadapi tantangan serupa dengan lembaga lainnya. Karena itu, pendekatan pencegahan berbasis regulasi sangat diperlukan.
Ranperda ini, lanjut Hj. Nurul Adha, lahir dari aspirasi masyarakat serta pentingnya pengakuan formal dari pemerintah daerah terhadap eksistensi dan kontribusi pesantren.
“Tujuannya untuk memperkuat fasilitasi dan menjamin keberlanjutan kontribusi pesantren terhadap pendidikan dan kehidupan sosial di Lombok Tengah,” katanya.
Ia berharap Ranperda ini bisa segera disahkan dan menjadi pedoman yang jelas bagi Pemda dalam memberikan dukungan yang proporsional dan berkelanjutan kepada pesantren. “Dengan jumlah yang begitu banyak dan kontribusi yang nyata, pesantren memang layak mendapatkan perhatian lebih dari daerah,” pungkasnya.


