Example floating
Example floating
BeritaHeadline

GMPRI NTB Dorong Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kasus Tambang Ilegal di Mandalika dan Sekotong

81
×

GMPRI NTB Dorong Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kasus Tambang Ilegal di Mandalika dan Sekotong

Share this article

Mataram – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengambil langkah tegas menanggapi maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan ini meliputi peningkatan pengawasan, pemasangan papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta penyiapan langkah penegakan hukum bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Untuk wilayah di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Ditjen Gakkumhut memastikan koordinasi lintas instansi tetap berjalan efektif dengan melibatkan dinas teknis pertambangan di daerah.

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra melakukan penelusuran lapangan pada Minggu (25/10) dan menemukan titik aktivitas tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km dari Sirkuit Mandalika. Hasil verifikasi menunjukkan adanya tambang rakyat di lahan APL seluas sekitar 4 hektare yang berbatasan langsung dengan TWA Gunung Prabu.

Di dalam kawasan TWA sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan. Aktivitas serupa sempat ditindak oleh Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018, dan sejak itu upaya persuasif terus dilakukan terhadap masyarakat sekitar.

Selain di Desa Prabu, Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, juga mengidentifikasi adanya aktivitas PETI di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat. Operasi penertiban sudah pernah dilakukan, tetapi aktivitas tambang ilegal kembali terjadi,” ujar Aswin, Senin (27/10).

Ia menambahkan, “Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak agar masalah penambangan ilegal dapat ditertibkan tanpa menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, apalagi jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

GMPRI NTB Dorong Penegakan Hukum Lingkungan

Organisasi mahasiswa dan pemuda di Nusa Tenggara Barat, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, menilai langkah penegakan hukum tersebut harus disertai penerapan pasal-pasal pidana lingkungan yang tegas terhadap para pelaku.

Ketua DPD GMPRI NTB, Rindawanto Evendi (akrab disapa Rindhot), menyatakan bahwa praktik tambang ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah NTB telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

“Kami melihat ada kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan. Bila hanya dikenakan sanksi administratif, maka pertambangan ilegal akan terus menjamur dan merusak alam serta kesejahteraan rakyat lokal,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Pasal yang Didorong GMPRI NTB

GMPRI NTB meminta agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menggunakan sanksi administratif, melainkan juga dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
    • Pasal 97–115: mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
    • Pasal 95 ayat (1): “Setiap orang yang sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
    • Mengatur penambangan tanpa izin dan perusakan kawasan hutan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
    • Pasal 344: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, dipidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.”
    • Pasal 343: mengatur pidana karena kealpaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Dengan landasan tersebut, GMPRI NTB menilai kasus tambang ilegal di NTB telah memenuhi unsur perusakan lingkungan hidup dan layak dijerat dengan pasal-pasal pidana di atas.

Rekomendasi GMPRI NTB

  1. Aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) diminta segera menyidik dan memproses pelaku tambang ilegal berdasarkan ketentuan pidana lingkungan.
  2. Pemerintah daerah NTB diminta memperketat pengawasan terhadap tambang rakyat dan tambang tradisional di kawasan pesisir dan hutan.
  3. Pemulihan lingkungan pasca tambang harus dilakukan, dan seluruh biaya pemulihan wajib dibebankan kepada pelaku sesuai UU PPLH.
  4. Pelibatan masyarakat dan tokoh lokal dalam sistem pengawasan partisipatif agar pencegahan lebih efektif dan transparan.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Menurut GMPRI NTB, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan erosi dan pencemaran air, tetapi juga menghancurkan ekosistem pesisir dan hutan, menurunkan kualitas tanah, serta menimbulkan konflik sosial akibat perebutan lahan dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.

“Kerusakan ini melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) UU 32/2009,” tegas Rindhot.

GMPRI NTB menegaskan bahwa jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, praktik tambang ilegal akan terus menggerus ekosistem NTB dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Mereka mengajak seluruh elemen  masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil  untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum lingkungan demi menjaga kelestarian alam Bumi Gora.

 

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600