MATARAM — Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat. Dalam pernyataan resminya, GMPD menuding PT Indonesia Power dan perusahaan-perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengabaikan dampak lingkungan yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, mulai dari abrasi pantai hingga pencemaran air laut dan lahan pertanian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan salah satu sumber internal yang memiliki posisi penting di perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, abrasi pantai di sekitar PLTU Jeranjang diduga telah mencapai lebih dari 350 meter, termasuk merusak sejumlah lahan pertanian warga yang tak kunjung mendapat perhatian dari pihak pengelola.
“PT Indonesia Power dan PLN Persero sebagai pengelola utama PLTU Jeranjang terkesan diam dan tidak bertanggung jawab atas dampak abrasi serta pencemaran yang terjadi. Warga dirugikan, namun tak ada langkah kompensasi atau penanganan serius,” tegas Yaopan Ketua GMPD, Kamis (3/7/25).
Tak hanya soal abrasi, GMPD juga menyoroti penggunaan batu bara oleh PLTU yang diduga tidak sesuai standar kualitas. Batu bara yang dikirim ke lokasi disebut merupakan stok lama atau sisa, namun tetap dibayar dengan harga standar nasional, yang menurut GMPD berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain PT Indonesia Power, GMPD juga menyinggung keterlibatan perusahaan mitra seperti PT Adhi Guna dan PT Cahaya Mulia yang berperan dalam distribusi dan bongkar muat batu bara. Sisa-sisa batu bara yang tercecer di area pantai disebut turut mencemari lingkungan pesisir dan merusak ekosistem laut.
Sementara itu, PLN NTB sektor UPK, sebagai penyedia biomassa untuk campuran pembakaran batu bara, turut disorot karena aktivitas pembakaran bahan campuran seperti serbuk kayu dan sampah plastik diduga memperparah pencemaran udara dan air.
Desakan Audit dan Pencabutan Izin
Atas berbagai dugaan tersebut, GMPD menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
• Audit lingkungan menyeluruh oleh pemerintah daerah dan instansi teknis.
• Investigasi atas dugaan penggunaan batu bara tidak layak dan potensi kerugian negara.
• Pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran.
• Tanggung jawab ganti rugi kepada warga terdampak.
• Transparansi atas dokumen AMDAL seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan PLTU Jeranjang.
“Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi juga soal keadilan sosial dan keselamatan lingkungan hidup. Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum harus turun tangan,” desak GMPD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Power dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. GMPD menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah.


