Lombok Timur.Lombok Fokus – Seorang peria tuna rungu asal Dusun Pengempel, Sakra Barat, Kecamatan Sakra Lombok Timur (Lotim) diamuk masa diduga karena cabuli seorang anak dibawah umur pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Diketahui peria tersebut diamuk masa lantaran perbuatannya yang tidak terpuji yaitu mendahului anak usia 4 tahun yang saat itu sedang asik bermesin bersama teman sebayanya.
Kasi Humas Polres Iptu. Nicolas Osman saat di konfirmasi membenarkan bahwa seorang laki-laki dilaporkan karena tindakan pencabutan terhadap salah seorang anak yang masih di bawah umur.
“Laki-laki ini tanpa identitas, dan kejadiannya terjadi sekitar pukul 10 pagi pada sabtu, 15 Juni kemarin,” jelas Niko, Minggu, 16 Juni 2024.
“Awalnya pelaku membuka celana memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Namun, ketika hendak memasukkan alat kelamin pelaku, korban berusaha berontak dan lari pulang kemudian menceritakan kepada neneknya kejadian yang dialaminya,,” lanjut Niko.
Pelaku tanpa identitas tersebut lanjutnya mengalami gangguan pendengaran dan tidak bisa berbicara alias bisu.
Mengetahui cucunya hendak diperkosa, Inaq Susi lalu memanggil warga lantas menghakimi pelaku dan menyerahkan ke polisi setempat. Saat ini, pelaku masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, AH, bocah korban pencabulan sebenarnya tinggal bersama orang tuanya di Desa Jango Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Sejak 2 hari lalu sengaja dititipkan ke rumah sang nenek karena orang tuanya menghadiri hajatan di lingkungan tempat tinggal sang nenek.


