MATARAM – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan dugaan pemalsuan nomor kendaraan operasional yang digunakan selama gelaran Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII tahun 2025 ke Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Laporan ini mencuatkan nama Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) NTB yang diduga terlibat.
Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, S.H., menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana telah terdaftar secara resmi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan Panitia Pelaksana Fornas VIII dan Kabid Lalu Lintas Dishub NTB atas dugaan pemalsuan nomor kendaraan operasional,” tegas Hendra kepada media.
Menurut Hendra, panitia Fornas diduga menyewa kendaraan dari luar NTB lalu mengganti plat nomor dengan kode wilayah NTB untuk memberikan kesan bahwa kendaraan tersebut berasal dari daerah setempat.
“Kami temukan kendaraan roda empat menggunakan plat nomor yang ternyata milik kendaraan roda dua. Bahkan ada yang tidak terdaftar alias bodong,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 236 KUHP mengenai pemalsuan surat atau tanda kendaraan.
Lebih ironis, lanjut Hendra, kendaraan pribadi milik petinggi panitia Fornas juga diduga menggunakan modus serupa. Praktik ini disebut merugikan negara karena berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Forum Rakyat NTB juga telah menyerahkan puluhan bukti dokumentasi kepada pihak kepolisian dan menyebut kemungkinan jumlah bukti akan bertambah seiring proses investigasi.
“Tim kami terus turun ke lapangan. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya. (DK)