Mataram, Lombokfokus.com – Persoalan pemanfaatan air tanah kembali menyeruak di Lombok Timur. Kasta NTB DPD Lombok Timur mencium adanya indikasi penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kayangan. Kasus ini dinilai bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan ancaman serius bagi ketersediaan air bersih warga dan keberlanjutan lingkungan.
Dua CV, Satu Bangunan, Satu NIB
Dalam data yang diterima redaksi, terdapat dua badan usaha, yakni CV Fitrah dan CV Baura, yang tercatat berbagi satu bangunan operasional. CV Fitrah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1216000121018 yang diterbitkan pemerintah pada 11 Januari 2021, dengan perubahan terakhir pada 7 April 2022.
NIB itu berlaku secara nasional dan melekat sebagai perizinan tunggal berbasis risiko sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, di balik dokumen resmi tersebut, Kasta NTB menduga ada celah pelanggaran dalam hal pemanfaatan air tanah.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH MH, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di Kayangan diduga tidak mengantongi izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah (SIPA) yang seharusnya diterbitkan oleh pemerintah.
“NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ada izin teknis lain yang wajib dipenuhi, termasuk SIPA. Jika ini diabaikan, berarti ada penyalahgunaan,” kata Risdiana saat ditemui usai audiensi dengan Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (24/9/2025).
Potensi Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, setiap badan usaha yang melakukan pengeboran atau pemanfaatan air tanah dalam skala besar wajib memiliki izin resmi. Selain itu, Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 menegaskan bahwa eksploitasi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lingkungan hidup.
Jika benar ada penggunaan air tanah tanpa izin, maka perusahaan bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dampak bagi Warga dan Lingkungan
Di lapangan, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak berkurangnya akses air bersih, terutama di musim kemarau. Aktivitas pengambilan air tanah dalam jumlah besar berpotensi menurunkan debit air sumur warga, mempercepat intrusi air laut di kawasan pesisir, hingga menurunkan kualitas lingkungan hidup.
“Air tanah itu sumber kehidupan. Kalau dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa izin yang jelas, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Risdiana.
Polda NTB Tegaskan Akan Tindaklanjuti
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, memastikan laporan Kasta NTB sudah masuk agenda penyelidikan.
“Disposisi perintah penyelidikan dari atasan sudah turun. Kami tegaskan laporan terkait dugaan pemanfaatan air tanah ilegal di Kayangan akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan akan memverifikasi dokumen perizinan, termasuk keabsahan NIB, izin teknis, serta keterkaitan antara CV Fitrah dan CV Baura yang disebut beroperasi dalam satu bangunan.
Menanti Transparansi Penegakan Hukum
Publik kini menunggu transparansi penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan air tanah ini. Bagi Kasta NTB, kasus ini bukan hanya soal administrasi, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa aturan lingkungan tidak boleh dinegosiasikan dengan kepentingan bisnis.
“Kami tidak ingin ada kesan kasus ini dibiarkan atau dipetieskan. Ini bukan sekadar soal izin kertas, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas air,” tutup Risdiana.