Lombok Tengah | Lombok Fokus – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Nasdem Inisial (LA) di laporkan ke Satpolres Lombok Tengah terkait dugaan Penjualan Tanah ilegal. Laporan ini melibatkan dua terlapor, yaitu Terlapor 1 (LA) dan Terlapor 2, inisial (LM), Kamis (31/10).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/279/X/2024/SPKT Res.Loteng, pelapor Melalui Kuasa Hukumnya Setia Dharma mengungkapkan bahwa Pelapor membeli tanah seluas 10.000 meter persegi dari (LA) pada tahun 1996. Transaksi tersebut tercatat dalam Akta Notaris Nomor 12 yang dibuat pada 9 Mei 1996 dan disaksikan oleh (LM).
Namun, saat korban melakukan kunjungan ke tanah tersebut antara tahun 2005 hingga 2007, ia mendapatkan informasi dari penduduk setempat bahwa tanah yang dibeli telah dijual kembali oleh (LA) kepada pihak lain.
“Pelapor sangat terkejut mendapati bahwa tanah yang sudah dibeli malah sudah berpindah tangan,” ungkap Setia.
Setia Dharma, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan somasi kepada (LA) pada 17 November dan 2 Desember 2023, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Dalam percakapan melalui telepon, (LA) mengklaim bahwa tanah tersebut kini dikuasai oleh pihak lain dan mengarahkan kuasa hukum untuk menemui (LM), yang disebutnya telah mengambil alih urusan tanah tersebut.
Namun, pertemuan dengan (LM) tidak memberikan kejelasan. Sebaliknya, (LM) mengklaim bahwa tanah tersebut telah dijual oleh ayah (LA) kepada orang lain.
“Kami menilai antara Terlapor I dan Terlapor II telah membuat cerita bersama-sama yang mengarahkan kesalahan pada Bapak Terlapor I ,” ujar Setia Dharma.
Ia juga menjelaskan Informasi dari Kepala Dusun Tampah menyebutkan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh seorang warga dari Bali sekitar tahun 2002 atau 2003. Berdasarkan temuan tersebut, pelapor menduga bahwa (LA) dan (LM) telah melakukan tindak pidana, meliputi:
1. Pelanggaran Pasal 385 KUHP: Menjual tanah milik orang lain yang belum bersertifikat.
2. Pelanggaran Pasal 378 KUHP: Penipuan, menjual tanah yang seolah-olah miliknya.
3. Pelanggaran Pasal 372 KUHP: Penggelapan, menjual tanah milik orang lain yang dalam penguasaan secara de facto.
Terkait laporan dugaan penjualan tanah ilegal tersebut salah satu terlapor Inisial (LA) memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dijual pada tahun 90-an kepada Syahfi dengan kepemilikan sporadik. Namun, setelah transaksi berlangsung, Syahfi menghilang dan tidak mengurus tanah tersebut.
“Kami tidak tahu apa-apa lagi setelah itu. Seharusnya dia yang mengurus surat-suratnya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada kepemilikan sporadik, tidak seharusnya ada masalah ketika Syahfi meninggalkan tanah tersebut.
“Setelah kami jual, seharusnya kami sudah lepas dari tanggung jawab. Saya tidak pernah menjual tanah itu lagi, dan buktikan siapa yang menjualnya kembali. Begitu kami lepas, kami tidak mengurus tanah itu lagi,” tambahnya.
Terkait klaim adanya somasi terhadapnya, terlapor menyatakan, “Kami pernah disomasi, tetapi apa yang mau disomasi? Secara hukum, kami sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut Jika mereka tidak dapat membuktikannya, kami bisa melakukan tuntutan balik.”pungkasnya.








