Lombok Tengah | Lombok Fokus – Komisi IV DPRD Lombok Tengah mendorong pembentukan rumah singgah terpadu sebagai pusat pelayanan sosial untuk menangani berbagai persoalan sosial, termasuk kasus kekerasan dan pernikahan anak yang terus meningkat.
Anggota DPRD Loteng dari Partai Golkar, Ferdian Elmansyah, menyebut rumah singgah ini bukan sekadar tempat perlindungan sementara, melainkan dirancang sebagai pusat kegiatan sosial yang lengkap.
“Rumah singgah harus ada tim psikolog, tenaga medis, dan menjadi sekretariat bagi para pegiat sosial. Ini akan kami dorong dalam bentuk Perda,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Ferdian menegaskan, rumah singgah ini nantinya akan berada di lokasi strategis agar mudah diakses masyarakat yang menjadi korban permasalahan sosial.
Dalam rapat bersama perwakilan OPD, Ferdian juga menyoroti tingginya angka pernikahan anak di Lombok Tengah. Sepanjang tahun 2024 tercatat 2.500 kasus, dengan 200 kasus terjadi di Kecamatan Janapria yang merupakan daerah pemilihannya.
“Angka pernikahan anak masih sangat tinggi. Ini darurat. Harus ada penanganan lintas sektor dan sinkronisasi antara hukum adat, budaya, dan regulasi negara,” katanya.
Ia menilai perlu ada Perda khusus untuk memperkuat upaya pencegahan, selain mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan.
Ferdian juga menyoroti belum adanya dasar hukum daerah yang mengatur pembentukan Satgas Perlindungan Anak di Lombok Tengah. Padahal, menurutnya, keberadaan Satgas sangat penting untuk menindaklanjuti UU di tingkat lokal.
“Mungkin nanti bisa ditangani lintas sektor. Tapi kita perlu produk hukum turunannya, seperti Perda untuk memperkuat perlindungan anak,” tutupnya.


