Lombok Timur Lombokfokus.com – Dinas Pemeberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur (Lotim) gelar Pertemuan Gelar Kasus (case conference) Penanganan Kasus Korban Perkawainan Anak di Kabupaten Lombok Timur yang di adakan di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sambutannya Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat menyerukan semua unsur agar terlibat aktif untuk mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, begitu juga terkait perkawinan anak.
“Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali pemerintah Desa dan Kelurahan agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini,” jelas H Ahmat.
Lanjutnya, Peraturan Daerah No 7 tahun 2024 tentang perlindungan prempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, “tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak,” lanjutnya.
Kami berharap kita semua bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari Perbub, Perda, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak.
“Terutama peran Pemdes sangat kita harapkan karena disana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerjasama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu,” ujarnya.
Diakuinya kasus perkawinan terhadap anak dari tahun 2023 ke 2024 memiliki penurunan, “kasusnya dsri 2023 ke 2024 menurun meski itu tidak signifikan,” tutupnya.
Sedangkan jumlah kasus yang di dampingi DP3AKB yang bisa didampingi hingga ke ranah hukum yaitu 61 kasus untuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak, KDRT 11 Kasus, dan kekerasan Pesikis 2 Kasus.
Hadir dalam Kegiatan Gelar Kasus tersebut dari unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Pol-PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, dan Unsur Jurnalis.