BOGOR- Ditengah pandemi covid-19 Pemerintah dan masyarakat disibukan untuk melawan virus yang mematikan, tetapi masih ada kelompok radikalisme yang memanfaatkan kesempatan menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan anti Pancasila dan NKRI.
Kecamatan Karang Taruna (KTK) Bojonggede mengadakan diskusi online bertema Peran Pemuda Dalam Menangkal Radikalisme Senin, 19/10/2020
Adapun yang menjadi narasumber seminar tersebut yakni Kiyai Achmad Ikrom (Wakil Roisy Syuriah PCNU Kabupaten Bogor), Khairi Fuady (Ketua Pusat Dakwah Al-Mahabbah) dan Syifa Muthmainnah (mahasiswi pasca sarjana institute Ilmu Qur’an) selaku moderator, Diskusi online ini dilakukan melalui Zoom Meeting dan Live Youtube.
Dalam pidatonya, Kiyai Ahmad Ikrom mengucapkan secara terminologi radikalisme merupakan paham yang menjadikan islam sebagai sumber kehidupan dalam berbagai hal. Namun di Barat, radikalisme digunakan sebagai gerakan politik. Dan radikalisme didalam Agama Islam sering disalah artikan, radikalisme sering digunakan oleh teroris.
Misalnya, kelompok Khawarij menganggap orang kafir itu halal darahnya, sehingga halal untuk membunuh orang yang mendekatinya. Sebagai pemuda kita memiliki peran untuk menangkal radikalisme, maka jangan sampai kita menjadi pemuda yang lemah dan jangan memahami segala sesuatu dengan setengah-setengah. Sebagai pemuda kita juga harus menerapkan semua ajaran di semua golongan, agar kita tidak salah dalam memahami segala hal dan tidak mudah menghakimi orang lain. Selain itu, sebagai pemuda jangan sampai kita salah dalam pergaulan, pemuda juga harus memiliki cita-cita yang tinggi serta selalu memiliki keyakinan untuk dapat meminimalisir radikalisme.
P.Engurus Besar (PB) PMII juga ikut serta dalam diskusi tersebut, pasalnya sebagai organisasi kemasyarakatan PMII harus menjadi garda terdepan menangkal Radikalisme dari kalangan pemuda. S etelah pemaparan dari kiyai tersebut, diskusi semakin menarik dengan beberapa pertanyaan dari sahabati Maya Septi Cahyani yang bertanya apakah demo yang frontal / anarkis itu termasuk gerakan radikalisme? Dan bagaimana tanggapan Kyai yang terkait dengan UU Cipta Kerja agar menjadi tanggapan masyarakat tidak ada lagi gerakan radikal
Kiyai Ahmad Ikrom menjawab pertanyaan Apakah demo yang frontal / anarkis itu termasuk gerakan radikalisme? Saya memandangnya tidak sejauh sana, saya kira demo yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja atau UU lainnya itu bukan termasuk dalam radikalisme. Namun jika sudah masuk dalam tindakan yang anarkis itu harus ditindak lebih lanjut. Meskipun dilakukan demo yang sangat dahsyat terkait UU Cipta Kerja, itu tidak akan menggagalkan UU yang telah disahkan tanpa melalui judicial review.
Agenda diskusi online di tutup dengan panitia acara Nanda A. Menyinggung gerakan radikalisme di dalam UU cipta kerja yang di nilai bahaya karna bisa membatasi radikalisme ekonomi, dimana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan.
Berkaitan dengan radikalisme, hal baru di Indonesia sedang diramaikan dengan aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, namun demikian UU Cipta Kerja juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. UU Cipta kerja juga memiliki peran penting dalam memberantas radikalisme.
UU Cipta Kerja adalah sesuatu yang krusial dan mendesak dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi usaha dunia dari radikalisme sosial. Jika masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak dapat mengurangi tanggung jawab sosial sehingga juga dapat meminimalisir masuknya ancaman radikalisme bahkan terorisme.