Scroll untuk baca artikel

Dinas Pertanian Keok di Sidang Komisi Informasi NTB

×

Dinas Pertanian Keok di Sidang Komisi Informasi NTB

Share this article

Mataram — Sengketa informasi antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong dan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur berakhir dengan kemenangan di pihak pemohon. Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan oleh HMI dalam sidang putusan yang digelar di Kantor KI NTB, Mataram.

Putusan ini menyatakan bahwa Dinas Pertanian Lombok Timur terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak memberikan informasi yang seharusnya bersifat terbuka kepada publik.

IKLAN
Example 120x600

Ketua Majelis Komisioner, Asraruddin, dalam sidang tersebut menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh HMI Cabang Selong merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan dapat diakses tanpa melalui uji konsekuensi.

“Berdasarkan fakta persidangan, informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka. Oleh karena itu, termohon wajib memberikan informasi tersebut,” tegasnya.

Permohonan Informasi dan Arogansi Birokrasi

Sengketa bermula ketika HMI Cabang Selong mengajukan permohonan informasi terkait sejumlah program Dinas Pertanian, seperti data penerima mesin rajang tembakau, distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), kegiatan penyuluhan, dan pengelolaan anggaran hibah untuk kelompok tani.

Namun, Dinas Pertanian tidak memberikan jawaban dalam tenggat waktu 10 hari kerja, bahkan setelah diajukan keberatan. Sikap diam ini dikritik keras oleh HMI.

“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh. Kami hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan uang rakyat. Kenapa harus ditutupi jika tidak ada yang salah?” ujar Muhammad Junaidi, Ketua Umum HMI Cabang Selong.

Gagal Mediasi, Sidang Berlanjut ke Ajudikasi

Mediasi yang difasilitasi KI NTB pada awal Mei 2025 tidak mencapai kesepakatan. Pihak Dinas Pertanian bersikukuh bahwa dokumen yang diminta bersifat terbatas, sementara HMI tetap berpendapat bahwa dokumen tersebut adalah informasi publik.

Proses pun berlanjut ke tahap ajudikasi. Dalam sidang pembuktian yang digelar pertengahan Juni, Dinas Pertanian terlihat tidak siap: tidak membawa dokumen maupun argumen hukum yang memadai untuk membantah klaim HMI. Sebaliknya, HMI menunjukkan bukti lengkap atas permohonan dan keberatan yang telah diajukan.

Putusan dan Dampaknya

Dalam amar putusannya, KI NTB memerintahkan Dinas Pertanian Lombok Timur untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan HMI dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini disambut antusias oleh publik, terutama mahasiswa, LSM, dan aktivis anti-korupsi di NTB. Direktur Lembaga Kajian Anggaran Publik NTB, Akhwal Yusri Yusro, menyebut langkah HMI sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

“Kami ingin membangun budaya transparansi di daerah ini. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan anggaran atas nama bantuan untuk petani,” ungkapnya.

Dorongan juga muncul agar dilakukan audit sosial atas berbagai program pertanian di Lombok Timur yang bersumber dari APBD dan APBN. Beberapa kelompok tani bahkan mengaku tidak pernah tahu secara jelas bantuan apa saja yang seharusnya mereka terima.

Langkah Lanjut HMI: Kawal hingga Tuntas

HMI Cabang Selong menyatakan tidak akan berhenti pada kemenangan ini. Mereka akan terus mengawal pelaksanaan putusan dan memastikan informasi benar-benar diserahkan.

“Jika Dinas Pertanian mengabaikan putusan ini, kami siap membawa ke ranah pidana administratif sesuai UU KIP. Negara harus hadir menegakkan hukum,” tegas Junaidi.

Putusan KI NTB ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak atas informasi publik dan diharapkan mendorong praktik birokrasi yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.

Example 120x600
Example 120x600