Lombok Tengah | Lombok Fokus – Dugaan pelanggaran standar pelayanan kesehatan kembali mencuat di Puskesmas Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Sejumlah Keluarga dari pasien rawat inap mengaku hanya mendapatkan makanan sekali sehari selama Pasien menjalani perawatan, jauh dari standar gizi nasional yang mewajibkan lima kali asupan makanan per hari.
“cuma dikasih makan sekali sehari,” ujar Keluarga seorang pasien yang dirawat selama tiga hari pada Mei lalu.
Keluarga pasien bahkan terpaksa membawa makanan sendiri dari rumah agar kondisi pasien tetap stabil. “Kalau tidak ada keluarga, bisa lemas terus,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran tim media dan keterangan sejumlah keluarga pasien, kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Sepanjang tahun 2024, Puskesmas Bagu tercatat hampir tidak pernah memberikan makan kepada pasien rawat inap secara rutin. Praktik ini dinilai bertentangan dengan standar pelayanan dasar dan hak pasien atas pemenuhan gizi selama masa perawatan.
Menurut Pedoman Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) 2014, pasien rawat inap di fasilitas kesehatan wajib mendapat tiga kali makan utama dan dua kali makanan selingan sebagai bagian dari intervensi gizi yang mendukung proses penyembuhan. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023, yang menyatakan makan dan minum pasien merupakan bagian dari tarif non-kapitasi dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk puskesmas BLUD.
Selain itu, praktik pemberian makan yang tidak sesuai standar ini juga diduga melanggar Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan dasar pasien, termasuk gizi, dalam pelayanan kesehatan yang paripurna dan menyeluruh.
Kepala UPTD Puskesmas Bagu, dr. Lale Yufida, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pemberian makan pasien belum berjalan optimal. Ia menjelaskan bahwa selama tahun 2024, Puskesmas Bagu belum berstatus BLUD dan masih sangat bergantung pada dana dari Dinas Kesehatan.
“Untuk pemberian makan, kita menggunakan pihak ketiga. Tahun 2024 kita belum BLUD, jadi kita hanya memberi makan kalau ada dana dari dinas. Kalau tidak ada, kami tidak punya sumber lain. Bahkan anggaran makan untuk April, Mei, dan Juni baru ditransfer pada Desember 2024,” jelas dr. Lale Yufida.
Ia menambahkan, sejak Maret 2025 Puskesmas Bagu telah berstatus BLUD dan mulai mengelola dana non-kapitasi secara mandiri sejak April. Namun, insiden pemberian makan sekali sehari yang terjadi Mei lalu disebut sebagai dampak dari gangguan operasional pihak ketiga.
“Katanya pihak ketiga yang mengelola sedang sakit dan operasi, jadi pelayanan sempat terganggu. Tapi selanjutnya akan kembali normal,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah yang telah dihubungi oleh Lombok Fokus belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.


