Scroll untuk baca artikel

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

×

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Share this article

LombokFokus|Jakarta – Dewan Pers menaruh perhatian serius atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, secara terbuka menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan, tetap sejalan dengan semangat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (24/4/2025), Dr. Ninik Rahayu menjelaskan jika Dewan Pers telah menerima langsung berkas-berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diserahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. Berkas tersebut berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat, yang menyeret nama Tian Bahtiar dalam kasus besar terkait CPO, timah, dan impor gula.

IKLAN
Example 120x600

“Kami tentu menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Pak Tian. Hal ini agar kami dapat menjalankan pemeriksaan secara objektif dan mendalam di Dewan Pers,” ujar Dr. Ninik.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan apakah kasus tersebut memang tidak terkait dengan produk jurnalistik. Terlebih, pihak Kejagung sendiri telah menyatakan jika perkara tersebut bukan menyangkut isi pemberitaan atau kerja jurnalistik dari JakTV.

“Perlu waktu yang memadai bagi kami untuk menelaah semua dokumen dengan cermat. Tapi kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin, dengan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.

Menarik Ninik, hubungan antara Dewan Pers dan Kejagung kini memasuki babak baru yang lebih kolaboratif. Kedua lembaga sepakat, untuk kembali menghidupkan nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan sengketa pemberitaan, seperti yang sebelumnya telah dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung.

“Langkah ini menjadi komitmen bersama, bahwa penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers bisa berjalan berdampingan, bukan saling bertentangan,” ujar Dr. Ninik menutup pernyataannya.

Kasus ini pun menjadi momentum penting, untuk mempertegas batas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan aktivitas lain yang berada di luar ranah pers. Publik tentu menunggu kejelasan dengan penuh harap.(red)

Example 120x600
Example 120x600