Istanbul, Lombok Fokus – Dewan Menteri D-8 pada hari Sabtu menyerukan gencatan senjata “segera, permanen, tanpa syarat” dan diakhirinya agresi Israel terhadap warga Palestina di wilayah kantong yang terkepung.
Deklarasi bersama tersebut juga meminta semua negara untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Dilansir dari AA.com, Negara-negara D-8 “menegaskan dukungan tak tergoyahkan dari Negara-negara Anggota D-8 terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, keanggotaan penuh Palestina di PBB dan semua resolusi terkait Perjuangan Palestina di forum internasional, ” kata dalam pernyataan itu.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali seluruh resolusi PBB dan organisasi internasional lainnya mengenai Palestina, kejahatan pasukan Israel, hak rakyat Palestina atas kebebasan dan kemerdekaan di seluruh wilayah yang diduduki sejak tahun 1967.
“Menggarisbawahi pentingnya Perjuangan Palestina, dan bahwa kami berdiri dengan seluruh kapasitas dan kemampuan kami bersama saudara-saudara rakyat Palestina dalam perjuangan sah mereka untuk membebaskan seluruh wilayah pendudukan mereka dan untuk memenuhi semua hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut dan untuk hidup mandiri, berdaulat dan merdeka.” negara yang berdekatan seperti tanggal 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata pernyataan itu.
Pernyataan itu mengatakan negara-negara menegaskan kembali “bahwa perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan dan stabilitas bagi semua masyarakat di kawasan dan melindungi mereka dari spiral kekerasan dan perang, dan tidak akan tercapai tanpa mengakhiri konflik Israel.” pendudukan dan menyelesaikan masalah Palestina berdasarkan solusi dua negara.”
“Kami mengutuk keras agresi Israel yang brutal dan tidak manusiawi terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza serta di Tepi Barat yang diduduki termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendesak semua negara, terutama mengingat “genosida yang sedang berlangsung” dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma kemanusiaan, untuk menekan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina.
Anggota adalah D-8 Indonesia, Turki, Malaysia, Mesir, Pakistan, Bangladesh, dan Nigeria