Scroll untuk baca artikel
Berita

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan Ke Polres Mataram

5912
×

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan Ke Polres Mataram

Sebarkan artikel ini
Hendrawan Saputra, kuaaa hukum Sutrismo ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat 21 Maret 2025.
Hendrawan Saputra, kuaaa hukum Sutrismo ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat 21 Maret 2025.
 

MATARAM – Perusahaan debt collector, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (CNS)resmi dilaporkan ke Polres Mataram perihal perampasan kendaraan dan dugaan upaya pemerasan terhadap pemilik kendaraan Sutrisno, warga Samarinda, Kalimantan Timur.

PT CNS diaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuaaa hukum Sutrismo ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat 21 Maret 2025.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Hendra mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap debt collctor yang melakukan tindakan semena mena dengan cara merampas kendaraan.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani laporam ini, dan kami akan kawal. Karena sudah merugikan debitur,” ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, unsur pemerasan yang dimaksud adalah saat kendaraan jenis truk milik kliennya Sutrisno diambil, para Debt Collector diduga meminta uang sebanyak 15 juta rupiah sebagai tebusan.

Namun, karena kliennya tidak memiliki uang, mobil tersebut diamankan ke gudang dan pihak NCS masih meminta uang ke Sutrismo dengan alasan biaya tarik.

Belakangan diketahui, pihak NCS tidak memiliki SK dari SMS Finance untuk menarik kemdaraan. Artinya, kata Hendra, diduga kuat mereka menggunakan aplikasi Mata Elang, dan memindak kendaraan langsung.

“Itu bukti pemerasan, inindebitu asli hanya nunggak 4 bulan tapi diamankan. Jadi kami akan tetap kawal. Pokoknya mereka harus bertanggung jawab,” kata Hendra.

Sebelumnya, Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama 4 bulan. Truknya dihadang di jalan Turida.

Tak lama, para DC bergaya preman itu memaksa Sutrisno menuju ke kantor PT NCS. Di sana Sutrisno diminta menyerahkan uang sejumlah 15 juta jika ingin mobil ini tak ditarik.

“Saya dimintai uang sejumlah 15 juta jika mobil ini tidak ingin hilang. Saya bingung maksudnya apa,” ujar Sutrisno.

READ  Dispar Mataram Gelar Pelatihan Balawista untuk Keamanan Wisatawan

Versi PT Ninaga Cilinaya Sejahtera

Menanggapi laporan ini, Direktur PT NCS, Daniel Herdianto, SE., CPM., membantah adanya unsur pemerasan. Menurutnya, pihaknya justru membantu memfasilitasi pembayaran tunggakan dua bulan kepada pihak SMS Finance.

“Kami tidak meminta uang, justru ingin membantu pembayaran dua bulan tunggakan. Tapi pihak SMS Finance menolak, sehingga kendaraan diamankan ke gudang,” klaim Daniel.

Daniel juga menyebut bahwa PT NCS beroperasi secara legal, memiliki izin resmi, membayar pajak, dan menjalankan prosedur penagihan sesuai aturan.

Namun, Hendrawan Saputra tetap bersikukuh bahwa tindakan PT NCS melanggar hukum, karena debitur memiliki hak atas kendaraan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran bagi perusahaan leasing dan debt collector agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap debitur.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres Mataram, sementara Sutrisno masih berjuang mendapatkan kembali kendaraannya.

Berlangganan Yes No thanks