Example floating
Example floating

Cipayung Plus NTB Minta Kapolres Bima Dicopot, Diduga Hambat Upaya Damai Kasus Demonstrasi Mahasiswa

97
×

Cipayung Plus NTB Minta Kapolres Bima Dicopot, Diduga Hambat Upaya Damai Kasus Demonstrasi Mahasiswa

Share this article

Mataram,- Cipayung Plus Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mencopot Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K. Desakan ini muncul lantaran Kapolres dinilai telah menghambat upaya damai dalam penanganan kasus demonstrasi mahasiswa yang berujung penetapan enam orang sebagai tersangka.

Aksi demonstrasi yang digelar pada 28 Mei 2025 oleh Cipayung Plus Cabang Bima di Bandara Kabupaten Bima awalnya berlangsung damai. Namun, menurut pernyataan Cipayung Plus, kericuhan terjadi akibat dugaan provokasi oleh aparat kepolisian, yang kemudian menyebabkan kerusakan ringan pada mobil dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Cipayung Plus Cabang Bima mengakui adanya kelalaian dalam aksi tersebut dan segera mengambil langkah persuasif dengan mengajukan surat permohonan damai kepada Bupati Bima, Ady Mahyudi, pada 31 Mei 2025. Pemerintah Daerah merespons positif dengan menggelar musyawarah mufakat pada malam 1 Juni 2025 di Pendopo Bupati, yang menghasilkan kesepakatan damai dan pencabutan laporan pengaduan di Polres Bima.

Namun, di tengah proses mediasi yang sedang berlangsung, Kapolres Bima justru menggelar konferensi pers pada 31 Mei 2025 dan menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka. Tindakan ini menuai kecaman dari Cipayung Plus NTB karena dianggap tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak pelapor, serta mengabaikan upaya perdamaian yang sedang diusahakan.

“Seharusnya Kapolres berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah, sebagai pihak yang dirugikan, sebelum menetapkan tersangka. Apakah laporan tersebut masih relevan atau sudah diselesaikan melalui mekanisme damai,” ujar Caca Handika Ketua Badko HMI Bali-Nusra juru bicara Cipayung Plus NTB.

Menurut mereka, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, mengingat sifat perbuatannya yang tergolong tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Cipayung Plus NTB juga mengkritisi proses hukum yang dinilai terburu-buru. Setelah adanya Pemberitahuan Perlengkapan Berkas Perkara (P21), keenam mahasiswa langsung dipindahkan ke Polda NTB tanpa alasan yang jelas, meskipun locus delicti kasus berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Bima. Mereka menduga, langkah ini sengaja dilakukan untuk menghalangi upaya penyelesaian damai.

“Kapolres semestinya menjadi jembatan penyelesaian yang adil dan damai, bukan menjadi penghalang bagi proses hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih jauh, tindakan Kapolres dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpotensi memperkeruh hubungan antara masyarakat sipil dan aparat keamanan. Cipayung Plus NTB menyebut, langkah tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tertentu.

Cipayung Plus NTB Menyatakan Sikap:

  1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot AKBP Eko Sutomo dari jabatan Kapolres Kabupaten Bima atas tindakan yang menghambat proses Restorative Justice.
  2. Meminta pembebasan tanpa syarat terhadap enam mahasiswa yang saat ini ditahan di Polda NTB.
  3. Meminta evaluasi terhadap Kapolda NTB Irjen. Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., karena dinilai gagal membina aparat di bawahnya dalam memberikan pelayanan Kamtibmas secara presisi dan humanis.
  4. Menyerukan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam setiap penanganan konflik sosial, terutama yang tidak mengandung unsur kekerasan berat.
Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600