MATARAM | Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Nusa Tenggara Rizal Mukhlis menanggapi diberlakukannya Perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini Selasa siang, Rizal menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan legislatif atas kepeduliannya kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami tentu mengapresiasi atas perhatian pemerintah dan legislatif dalam mendorong masyarakat untuk tetap selalu menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas” ungkap Rizal 8/9/2020
Selain itu, Aktivis HMI Mataram ini juga mendorong Pemerintah propinsi NTB untuk tidak hanya mensahkan Perda tersebut menjadi Pergub tanpa ada upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak terkesan ada pemerasan kepada warga sendiri.
“Kami mendorong Pemerintah provinsi NTB untuk memasifkan sosialisasi Perda dan Pergub tersebut tidak hanya di media sosial tapi juga harus turun ke warga” Tegasnya.
Selain itu Rizal menambahkan dalam pemberlakuan Perda tersebut pemerintah harus memastikan program maskerisasi kemarin berjalan dengan baik sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki masker.
“Pemerintah juga harus memastikan program maskerisasi itu sampai pada warga dan memastikan semua warga NTB memiliki Masker”. Imbuhnya.
Sebagaimana diketahu bahwa Gubernur NTB telah mensahkan Pergub no 5 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.