Mataram, – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Chairy Sibyan sebagai ketua baru menggantikan Lalu Imam Haramain, Kamis (11/9/2025). Dalam forum tersebut, Dharo Jatun terpilih sebagai wakil ketua dan Ikhsan Ramdany sebagai sekretaris.
Dalam sambutannya, Chairy menegaskan komitmen APRI untuk memperjuangkan legalitas tambang rakyat di NTB. Ia menyampaikan bahwa saat ini APRI bersama sejumlah koperasi tambang tengah melengkapi dokumen administrasi dan lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat penerbitan izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Ke depan, APRI NTB berkomitmen memperjuangkan izin bagi koperasi tambang rakyat lain agar kegiatan penambangan berjalan lebih tertata, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Chairy Sibyan.
Chairy juga mengapresiasi peran Kapolda NTB yang telah mendorong pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai solusi legalisasi aktivitas pertambangan. Ia menilai langkah tersebut sebagai inisiatif progresif yang menggabungkan pendekatan hukum, pemberdayaan, dan edukasi masyarakat lingkar tambang.
“Kami berharap pemerintah sebagai mitra APRI dan koperasi tambang rakyat hadir memberikan edukasi kepada masyarakat lingkar tambang, yang kini terbuka lebar untuk melakukan aktivitas tambang legal,” katanya.
Dalam waktu dekat, Chairy akan membentuk struktur kepengurusan baru yang lebih inklusif, dengan melibatkan perwakilan dari berbagai koperasi tambang di NTB. Tujuannya, agar sinergi antara APRI, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat mempercepat tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Chairy, langkah Pemerintah Provinsi NTB bersama Polda NTB dalam menata kembali sektor pertambangan rakyat merupakan terobosan penting dalam membangun sistem pertambangan yang transparan dan taat hukum.
“Kami sangat mendukung upaya Pemprov dan Polda NTB. Ini langkah strategis untuk menciptakan tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan, transparan, dan berlandaskan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Gubernur NTB dan Kapolda NTB mencerminkan semangat good mining governance, yakni pengelolaan tambang berbasis keterbukaan, kepatuhan hukum, partisipasi publik, dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam beberapa tahun terakhir, NTB memang dihadapkan pada tantangan serius akibat maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah seperti Lombok Barat, Sumbawa, dan Dompu. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta konflik horizontal di masyarakat.
“Kalau kepolisian turun, bukan untuk mengurus izin tambang, tapi memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Supaya tidak ada lagi tambang ilegal, tidak ada lagi rakyat kecil jadi korban hukum,” tegas Chairy.
Ia pun menilai langkah Kapolda NTB yang proaktif mendorong pembentukan koperasi tambang rakyat dan penertiban tambang ilegal sebagai pendampingan strategis agar masyarakat memiliki jalan legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita harus apresiasi langkah Polda NTB yang proaktif membantu Pemprov dan masyarakat dalam menata pertambangan rakyat. Ini bukan cawe-cawe, tapi kolaborasi untuk menegakkan regulasi dan memberdayakan penambang kecil,” tutup Chairy.