Berita

Ahli Waris Gugat Lahan SDN 1 Pengenjek, Ancam Tembok Tanah Jadi Musala jika Tak Ada Penyelesaian

611
×

Ahli Waris Gugat Lahan SDN 1 Pengenjek, Ancam Tembok Tanah Jadi Musala jika Tak Ada Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
 

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Jonggat. Sebagian lahan yang ditempati oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek dan gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) yang kini terbengkalai digugat oleh sejumlah ahli waris.

 

Gugatan muncul atas kepemilikan lahan seluas 17 are dari total 21 are yang kini digunakan pemerintah daerah. Sebagai bentuk protes, pihak ahli waris telah memagari lahan yang diklaim milik keluarga mereka sejak dulu.

 

“Total lahannya 21 are. Dari itu, 17 are ditempati SDN 1 Pengenjek dan gedung pustu yang sekarang terbengkalai,” kata Abdul Hanan, salah satu perwakilan ahli waris, Minggu (21/4).

 

Menurut Hanan, lahan tersebut sejak awal tidak pernah dijual atau diserahkan kepada pemerintah. Ia menuturkan, pembangunan sekolah pertama kali dilakukan sekitar tahun 1974 atas inisiatif kepala desa saat itu, tanpa persetujuan pemilik tanah, almarhum Amaq Sahmin.

 

“Dulu orang tua kami tidak berpendidikan, jadi tidak bisa melawan. Tahun 1980 malah ditambah bangunan pustu tanpa izin, dan nama pemilik tanah di SPPT juga diubah sepihak,” ujarnya.

 

Ahli waris mengaku telah enam kali menghubungi pihak aset Pemkab Lombok Tengah untuk meminta bukti kepemilikan lahan, namun tidak pernah ditunjukkan. Bahkan, Dinas Kesehatan sempat mengklaim bahwa lahan pustu diperoleh lewat jual beli, namun tidak bisa menunjukkan bukti transaksi.

 

“Kami punya dokumen seperti surat pipil, litarse, peta blok, dan bukti pajak dari tahun 1940 sampai 1991 atas nama Amaq Sahmin. Tapi pihak pemerintah saling lempar, tidak ada kejelasan,” jelas Hanan.

 

Ia juga menyayangkan adanya surat hak guna pakai yang diterbitkan dengan mencantumkan lokasi di Desa Sukarare, padahal secara administratif lahan itu berada di Desa Pengenjek.

READ  Polisi Panggil E, Korban Penipuan Seorang Janda

 

“Ini yang kami pertanyakan, kok bisa lokasi berbeda muncul dalam sertifikat? Ada dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

 

Ahli waris menyatakan tetap membuka ruang mediasi jika pemerintah ingin membeli atau meminjam lahan tersebut secara sah. Namun, jika tidak ada respons dalam waktu dekat, mereka mengancam akan menembok lahan dan mendirikan musala di atasnya.

 

“Kami tidak ingin mengganggu aktivitas belajar siswa. Pagar kami pasang tidak menghalangi akses karena masih ada pintu belakang. Tapi ini bentuk protes agar pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

 

Kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum jika tidak ada titik temu, karena ahli waris menilai tindakan pemerintah sudah masuk kategori perampasan.

Berlangganan Yes No thanks