Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating

Menilik Transformasi 75 tahun Polri Presisi

×

Menilik Transformasi 75 tahun Polri Presisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lombok Fokus – Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi telah meluncurkan polisi virtual yang digadang-gadang dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam dunia siber di Indonesia.

Selain itu, ada juga Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pam swakarsa nantinya akan coba diintegrasikan dengan teknologi informasi.

IKLAN
Example 300x600

Sebagian menilai langkah ini tidak akan menyelesaikan masalah melainkan hanya akan menimbulkan permasalahan baru karena setiap aktivitas atau konten di media sosial akan berisiko secara langsung berhadapan dengan UU ITE. Terlebih jika substansi unggahan yang dinilai bermasalah masih diperdebatkan. Pihak kepolisian menyanggah bahwa tidak semua pelanggaran di dunia maya yang terjaring patroli siber berakhir pada tindakan pidana, polisi virtual mengupayakan lebih mengedepankan mediasi dan restorative justice.

Pam Swakarsa juga dinilai berpotensi menimbulkan benturan di antara masyarakat sipil. Pam Swakarsa juga memperlihatkan watak pemerintah yang semakin mengutamakan penggunaan pendekatan keamanan sebagai jawaban atas pelbagai persoalan yang tengah dialami. Pam Swakarsa bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Dunia semakin maju dan semua seakan tidak bisa lepas dari gawai. Harapannya Policy Virtual dan Pam Swakarsa bisa menertibkan masyarakat yang gagap bersosial media. Dari banyaknya perdebatan, PERMIKOMNAS berharap masyarakat Indonesia bisa ditertibkan yang agar tidak membuat konten yang kurang pantas di dunia maya dan mengedepankan toleransi.

“Policy Virtual dan Pam Swakarsa memang banyak di perdebatkan tetapi ini adalah gebrakan kepolisian yang sejauh ini merupakan langkah terbaik untuk mengerem konten tidak pantas dari masyarakat. Dengan catatan Policy virtual dan Pam Swakarsa bukan alat untuk menelanjangi privasi rakyat dan tidak merenggut kebebasan berpendapat” Khusni – Ketua Umum PERMIKOMNAS

Policy virtual akan bekerja dengan cara unggahan yang kurang pantas, akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE. Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Hal yang terpenting dari pengaturan mengenai pam swakarsa dan gagasan untuk meningkatkan perannya adalah bagaimana agar pengawasan dan pembinaan Polri terhadap pam swakarsa dilakukan secara transparan agar tidak terulang kembali apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, terutama aktivis HAM terkait potensi terjadinya kekerasan oleh anggota pam swakarsa seperti yang terjadi pada tahun 1998. Selain itu, perlu ada terminologi baru, baik yang diatur dalam UU tentang Polri, Perpolri No. 4 Tahun 2020, maupoun PP No. 43 Tahun 2012. Dengan adanya terminologi baru diharapkan tidak ada pengaruh psikologis bagi masyarakat atas keberadaan pam swakarsa di masa lalu. Sebagaimana dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 maka pengaturan mengenai pam swakarsa termasuk perubahan terminologinya dapat dilakukan dalam perubahan UU tentang Polri.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600