Lombok Barat, – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kab.Lombok tengah.
“AA berprofesi sebagai Driver salah satu perusahaan Taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah Barang Bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.
“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


