Lombok Tengah | Lombok Fokus — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, memasuki babak baru.
Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan pria berinisial MIS, mantan pimpinan salah satu ponpes di wilayah Jonggat, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menggelar perkara dan menilai telah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan penetapan tersebut, Selasa (6/10/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Lalu Brata.
Menurutnya, penyidik selanjutnya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada MIS. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk saksi korban, pihak pondok pesantren, serta saksi ahli.
Lalu Brata menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya MIS sebagai tersangka, penyidik kini akan melanjutkan tahapan penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















