Lombok Timur – Terdapat ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Lombok Timur terdeteksi menyalahgunakan bansos dengan terdeteksinya nama mereka pada situs Judi Online (Judol).
Dinas Sosial Lombok Timur melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid PFM) Dedi Kurniawan didampingi Saifuddin, Pengelola DTSN Lombok Timur mengatakan 198.000 KPM bansos di kabupaten Lombok Timur, sebanyak 8700 KPM diantaranya terindikasi dalam situs Judol.
”Dari 8700 data itu, KPM terbagi jadi dua kategori, ada yang bener sebagai pemain judol itu sendiri dan ada yang sebagai korban dari oknum yang tidak di kenal karena pernah memberikan data mereka,” jelas Dedi Kurniawan saat di temui di ruang kerjanya pada Kamis, (10/9/2026).
”Jika KTP yang bersangkutan digunakan orang lain, maka yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan melalui operator desa, dan selanjutnya proses verifikasi dilakukan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Lanjut Dedi, jika indikasi judol itu benar di lakukan yang bersangkutan ataupun anggota keluarga lain maka bansos KPM tersebut harus dihentikan sampai adanya kebijakan resmi dari Kementerian Sosial.
”Untuk yang terindikasi Judol ini, bansosnya akan di tutup sampai akun judolnya di hapus sesuai dengan mekanisme yang di minta kementrian Sosial, seperti bukti penutupan akun,” lanjutnya.
Terkait efek jera atas terindikasi nya KPM terhadap situs Judol tersebut, Dinas Sosial saat ini hanya melakukan pemberhentian sementara dalam penyaluran bansos dari KPM yang terlibat Judol tersebut.
”Efek jera yang di terima para KPM karena indikasi Judol ini adalah, semua fasilitas bansos mereka akan di bekukan oleh kementrian sosial, mulai dari bansos BPNT, PKH, dan BPJS Kesehatan atau PBI mereka,” ujar Dedi.
Adapun berpa lama status bansos mereka akan di nonaktifkan belum ada informasi yang jelas mengenai waktu pengaktifan kembali bansos tersebut.















