Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus yang berkaitan dengan proyek pengadaan kendaraan operasional senilai sekitar Rp5,1 miliar tersebut.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SU yang menjabat sebagai Kepala DLH pada periode berikutnya, SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH, serta A yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pembayaran pekerjaan. MAA diduga melakukan perencanaan tanpa dokumen pendukung yang lengkap, memecah kontrak pekerjaan tanpa dasar yang sah, serta menandatangani dokumen serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, SU diduga menyetujui pembayaran kepada penyedia meskipun pekerjaan belum diselesaikan secara penuh. Akibatnya, sejumlah dokumen kendaraan yang seharusnya menjadi bagian dari pengadaan tersebut tidak dapat diterbitkan hingga saat ini.
Tersangka SA diduga turut berperan dalam proses perencanaan dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk memalsukan sejumlah tanda tangan pada dokumen administrasi proyek.
Sedangkan tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak valid dalam proses tender, menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya, serta tidak memenuhi sejumlah kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang telah dihitung oleh auditor. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Penyidik juga memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.






