LOMBOK FOKUS – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya menunjukkan ketegasannya dengan menutup 25 ritel modern yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). Sanksi penutupan ini diambil setelah surat teguran yang sebelumnya dilayangkan pemerintah daerah tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menegaskan bahwa 25 ritel modern tersebut resmi ditutup sementara karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“25 ritel modern ini ditutup secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan untuk ditutup tapi tidak diindahkan,” ungkap Dalilah saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (18/5).
Menurutnya, keberadaan ritel modern tersebut bertentangan dengan aturan zonasi, khususnya terkait jarak yang terlalu dekat dengan pasar rakyat. Perda tersebut dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perlindungan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah. Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Yang menjadi atensi saat ini keberadaan ritel modern yang berdekatan dengan pasar rakyat,” tambahnya.
Dalilah memastikan langkah penertiban ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Lombok Tengah. Menurutnya, pemerintah hanya menindak pelaku usaha yang tidak menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Kami yakin penutupan ritel modern ini tidak mengganggu investasi di Lombok Tengah. Kami menertibkan yang melanggar perda dan memang ritel modern yang ditutup ini jaraknya terlalu dekat dengan pasar atau tidak sesuai dengan perda,” jelasnya.
Adapun rincian gerai yang ditutup terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret. Penghentian sementara berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut karena belum ada penyesuaian dari pemberian SP 1 dan SP 2. Akibatnya, pengelola ritel modern tersebut diberikan batas waktu hingga 16 Mei untuk menutup gerai secara mandiri sebelum dieksekusi paksa oleh Satpol PP Lombok Tengah. Namun kondisi saat ini mereka telah melakukan penutupan secara mandiri. Kami sangat mendukung hal itu,” pungkasnya.
Kebijakan tegas Pemkab Lombok Tengah tersebut kini menuai perhatian berbagai pihak, termasuk dari kalangan hukum dan organisasi kepemudaan.
Sekretaris KNPI NTB sekaligus pengacara muda, Saidin AlFajari, menilai penutupan gerai modern di tengah masa kontrak waralaba yang masih berjalan dapat memunculkan persoalan hukum baru, khususnya bagi investor lokal atau franchisee.
Menurut Saidin, apabila kontrak franchise berdurasi 10 tahun namun baru berjalan tiga tahun dan gerai dipaksa berhenti beroperasi, maka potensi kerugian materiil yang dialami mitra usaha sangat besar.
“Secara umum, pembeli waralaba memiliki hak konstitusional untuk menuntut keadilan. Namun arah gugatan sangat bergantung pada akar penyebab penutupan dan isi klausul kontrak,” ujarnya. Saat ditemui media, Rabu, (20/5/26).
Ia menjelaskan, jika penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran regulasi oleh perusahaan franchisor, maka posisi hukum franchisee cukup kuat untuk menggugat pihak perusahaan.
“Dalam konteks ini, pihak perusahaan dianggap gagal menjamin legalitas dan keberlangsungan objek usaha yang didelegasikan kepada mitra. Dasar gugatannya bisa berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau misrepresentasi saat awal penawaran investasi,” terang Saidin.
Namun demikian, jika tindakan pemerintah daerah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan perda yang sah, maka pemerintah tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian bisnis yang timbul.
Saidin juga menyoroti kemungkinan adanya unsur force majeure apabila penutupan dipicu oleh perubahan kebijakan pemerintah yang bersifat mendadak.
“Sebagian besar kontrak waralaba mencantumkan klausul kebijakan pemerintah atau pencabutan izin sebagai force majeure. Jika klausul ini ada, pihak perusahaan memiliki tameng hukum untuk berargumen bahwa penutupan itu di luar kendali mereka,” jelasnya.
Meski demikian, jalur hukum terhadap pemerintah tetap terbuka apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penertiban.
Menurut Saidin, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila objek sengketanya berupa keputusan administrasi pemerintah. Sementara gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dapat ditempuh apabila fokusnya pada tuntutan ganti rugi atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Lebih jauh, Saidin mengingatkan masyarakat agar tidak menggiring persoalan hukum tersebut ke arah sentimen etnis maupun agama.
“Secara hukum, pengadilan tidak akan melihat siapa individu, etnis, atau latar belakang agama di balik pemilik saham korporasi tersebut. Yang menjadi tolok ukur hanyalah status badan hukum perusahaan, validitas izin usaha, pemenuhan kontrak, dan legalitas tindakan pemerintah. Hukum bekerja berdasarkan aturan dan bukti objektif, bukan sentimen sektarian,” tegasnya.
Menutup pandangannya, Saidin menyimpulkan bahwa sengketa ini sangat bergantung pada konstruksi kasus yang nantinya diuji di pengadilan.
“Jika akar masalah ada pada kelalaian legalitas korporasi, maka franchisee dapat menggugat perusahaan. Jika ada indikasi pemerintah bertindak melampaui kewenangan, maka pemerintah bisa menjadi objek gugatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan kedua pihak digugat sekaligus demi menyelamatkan investasi masyarakat,” tandasnya.







