Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Sumbawa Hijau Lestari: Mitigasi Bencana atau Legitimasi Tambang?

×

Sumbawa Hijau Lestari: Mitigasi Bencana atau Legitimasi Tambang?

Share this article
Sendi Akramullah
Sendi Akramullah

Oleh: Sendi Akramullah

Di bawah langit Sumbawa yang kian sering mendung akibat ancaman bencana hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati Syarafuddin Jarot memainkan dua kebijakan yang kontras. Di satu sisi, publik disuguhi narasi besar bertajuk Program Sumbawa Hijau Lestari, yang fokus pada penanaman pohon, rehabilitasi lahan, dan kolaborasi adaptasi perubahan iklim.

IKLAN
Example 120x600

Namun di sisi lain, tepatnya di kawasan hulu Hutan Dodo Rinti, muncul polemik terkait keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) yang wilayahnya masuk dalam konsesi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Pertanyaannya, apakah Sumbawa Hijau Lestari murni visi ekologis, atau sekadar praktik greenwashing untuk meredam kritik terhadap ekspansi industri ekstraktif?

Program Sumbawa Hijau Lestari dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

Program Sumbawa Hijau Lestari patut diapresiasi sebagai respons terhadap menurunnya tutupan hutan di Pulau Sumbawa. Melalui kolaborasi dengan TP PKK dan Yayasan Plan International Indonesia dalam program CERAH (Cerdas Kelola Air dan Lahan), Pemkab Sumbawa berupaya membangun kesadaran masyarakat terkait adaptasi perubahan iklim dan konservasi sumber air.

Narasi yang dibangun pemerintah adalah “merawat masa depan” dengan menanam jutaan bibit pohon sebagai strategi mitigasi bencana dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Namun, ironi muncul ketika kawasan strategis Dodo Rinti yang merupakan penyangga hidrologis vital berada dalam wilayah konsesi tambang. Di sinilah kontradiksi kebijakan terlihat jelas: penanaman pohon di hilir berjalan masif, sementara kawasan hulu menghadapi ancaman eksploitasi tambang.

Polemik Masyarakat Adat Cek Bocek dan Peran BRIN

Kontroversi semakin menguat ketika Pemkab Sumbawa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan audit eksistensi terhadap komunitas adat Cek Bocek.

Laporan riset BRIN yang diserahkan ke Komnas HAM pada Januari 2026 menyimpulkan bahwa Cek Bocek tidak memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dalil “etnogenesis” digunakan untuk menyebut identitas tersebut sebagai konstruksi baru yang muncul sebagai respons terhadap aktivitas tambang.

Secara akademik, perdebatan identitas memang wajar. Namun ketika hasil riset digunakan sebagai dasar kebijakan publik, ia berpotensi menjadi apa yang disebut sebagai “veto saintifik” yakni penggunaan legitimasi sains negara untuk mengabaikan hak sosial masyarakat, termasuk prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Dodo Rinti, Tambang AMNT, dan Sorotan Global

Keputusan lembaga standar keberlanjutan global The Copper Mark yang menyatakan pengaduan Cek Bocek sebagai admissible pada akhir 2025 menunjukkan bahwa polemik ini tidak berhenti di level lokal.

Dunia internasional kini menyoroti praktik pertambangan tembaga di Sumbawa, mempertanyakan apakah operasional tersebut telah memenuhi standar keberlanjutan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Jika konflik sosial dan isu perusakan situs budaya terbukti, maka narasi tambang hijau bisa runtuh di mata global.

Antara Greenwashing dan Keadilan Ekologis

Jika visi Sumbawa Hijau Lestari benar-benar ingin diwujudkan, maka ujian terbesarnya ada di kawasan hulu seperti Dodo Rinti. Mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan program penanaman pohon di wilayah aman secara politik dan ekonomi.

Keadilan ruang dan pengakuan terhadap komunitas penjaga hutan menjadi bagian penting dari strategi keberlanjutan. Tanpa itu, “Sumbawa Hijau” berisiko menjadi slogan yang luntur saat bencana datang.

 

Example 120x600
Example 120x600