Lombok Tengah | Lombok Fokus – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis gatrantb.com, Y. Surya Widi Alam. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan akan melibatkan empat orang saksi.
Kasus ini bermula dari laporan Widi, sapaan akrab korban, yang mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Menurut pengakuannya, ia digeret ke area basement dan dikelilingi oleh sejumlah orang yang mendesak agar berita tentang pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah dihapus.
“Saya digeret ke basement, dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan sempat ditampar,” ujarnya.
Ia menuturkan, tekanan verbal dan fisik yang diterimanya membuatnya trauma.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tapi peristiwa itu sangat mengganggu psikis saya,” ujarnya.
Sementara itu, oknum LSM yang disebut dalam laporan tersebut diduga tersinggung karena dianggap sebagai massa tandingan dalam pemberitaan. Mereka berdalih hanya datang ke kantor PDAM “untuk ngopi”.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya rencana pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu.
“Iya, benar. Besok ada undangan kepada saksi-saksi tersebut,” ujarnya singkat.
Ketua PWI Nusa Tenggara Barat, Ahmad Ikliludin, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan. Ia menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap wartawan adalah pelanggaran berat yang merusak sendi-sendi demokrasi,” tegas Ikliludin.
Jurnalis senior Radar Lombok itu menegaskan, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik, karena menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
PWI NTB mendesak Polres Lombok Tengah untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku agar ada efek jera.
“Oknum pelaku harus diproses sesuai hukum. Ini penting untuk memberi rasa aman bagi insan pers,” tegasnya.
Ikliludin juga mengimbau para jurnalis di NTB agar tidak gentar menjalankan tugas jurnalistik serta terus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pers harus tetap menjadi pilar keempat demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.





