Mataram | Lombok Fokus – Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMA dan SMK menuai polemik. Edaran bernomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 yang terbit pada 26 Juni 2025 itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-NTB, Iwan Supriady, mendesak agar SE tersebut segera dicabut. Menurutnya, aturan itu tidak sejalan dengan Pergub NTB Nomor 44 Tahun 2018 yang hanya memperbolehkan pungutan BPP kepada orang tua atau wali murid yang mampu secara ekonomi.
“SE ini bertentangan dengan Pergub dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kami minta Plt Kepala Dinas segera mencabutnya,” tegas Iwan, Selasa (2/9).
Iwan menyoroti isi edaran yang justru menugaskan komite sekolah untuk mengelola pungutan BPP. Padahal, Permendikbud 75/2016 secara tegas melarang komite melakukan pungutan dan hanya memperbolehkan penggalangan bantuan sukarela tanpa menyebut nominal maupun batas waktu.
“Sekolah tidak berani melaksanakan SE ini karena khawatir melanggar aturan di atasnya,” tambahnya. Ia mengusulkan pemerintah provinsi menambah anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) agar kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah tetap terpenuhi.
Senada, Ketua MKKS SMA se-NTB, H Arofiq, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat wajib belajar 12 tahun. Ia menekankan, komite hanya boleh menggalang bantuan sukarela, bukan pungutan yang ditetapkan jumlah dan waktunya.
Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud NTB, H Lalu Hamdi, menyatakan pihaknya masih mempelajari SE yang menuai protes itu. Ia membuka opsi revisi Pergub 44/2018 sebagai dasar penyempurnaan kebijakan BPP.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut dan mempertimbangkan revisi Pergub terkait BPP,” ujarnya.






