Example floating
Example floating
DaerahHeadline

PMII Berhasil Buka Gerbang Polda NTB, Massa Aksi Bakar Ban Tuntut Bertemu Kapolda

330
×

PMII Berhasil Buka Gerbang Polda NTB, Massa Aksi Bakar Ban Tuntut Bertemu Kapolda

Share this article

MataramAksi demonstrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/8), berlangsung memanas. Massa aksi sempat membakar ban bekas di depan pintu masuk Mapolda sebelum akhirnya berhasil membuka gerbang utama.

Tuntutan massa tak main-main: mereka meminta Kapolda NTB keluar menemui langsung para demonstran untuk mendengarkan aspirasi terkait tragedi meninggalnya seorang demonstran berjaket ojek online (Ojol) saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Korban tewas usai terlindas mobil taktis Brimob.

Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Edi Irawan Saputra, menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan biasa, melainkan ada dugaan kesengajaan oleh aparat kepolisian. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bukti nyata kegagalan Polri dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi kini menjelma menjadi sumber bahaya. Polri telah menjadi alat kekuasaan yang represif, melangkahi hukum, dan mencederai hak demokrasi,” tegas Edi.

Daftar Tuntutan PMII Kota Mataram

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mengajukan lima tuntutan utama, di antaranya:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
  2. Menuntut reformasi total Polri dengan paradigma baru berorientasi pelayanan masyarakat.
  3. Meminta jaminan hak-hak keluarga korban serta proses hukum terhadap pelaku di lapangan.
  4. Mendesak pengusutan dana siluman dalam institusi kepolisian.
  5. Mengajak seluruh elemen mahasiswa, buruh, dan rakyat bersatu melawan kekerasan aparat.

Tensi Aksi di Mapolda

Pantauan di lapangan, situasi sempat ricuh ketika massa membakar ban sebagai simbol protes. Kepulan asap hitam pekat menutupi gerbang Polda NTB. Beberapa saat kemudian, massa yang terus mendesak akhirnya berhasil membuka gerbang utama, meski sempat dihalangi aparat.

Namun, hingga aksi berakhir, massa masih menunggu kehadiran Kapolda NTB untuk berdialog langsung.

Hak Demokrasi Harus Dijamin

PMII menegaskan aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tragedi ini jangan sampai berlalu tanpa pertanggungjawaban. Kami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang demi tegaknya keadilan dan martabat kemanusiaan,” tutup Edi.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600