LombokFokus|Mataram — Bandara dan pelabuhan bukan hanya sekadar tempat keluar-masuknya orang dan barang. Lebih dari itu, keduanya menjadi “gerbang strategis” negara yang harus dijaga bersama. Pesan itu yang mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Keimigrasian, Selasa (12/8/2025), yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di Hotel Astoria, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Acara tersebut dihadiri para pemangku kepentingan strategis, mulai dari Bea Cukai, Karantina Kesehatan, Kesyahbandaran, pengelola bandara dan pelabuhan, Kepolisian, hingga agen jasa pelayaran dan penerbangan.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Gunawan Kuntoro menegaskan, penanggung jawab alat angkut—baik maskapai, agen perjalanan, maupun operator transportasi—memegang peranan vital.
“Bandara dan pelabuhan adalah bagian strategis dari sistem perlintasan negara. Penanggung jawab alat angkut memiliki peran yang sangat penting, dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas keimigrasian,” ungkapnya.
Dalam sesi materi, peserta dibekali pemahaman lengkap mulai dari definisi dan tanggung jawab penanggung jawab alat angkut, larangan yang harus dihindari, hingga konsekuensi hukum, termasuk pengenaan biaya beban dan sanksi pidana. Semua itu bertujuan agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai aturan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, mengungkapkan jika kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Kita ingin membangun pemahaman bersama, menyamakan persepsi, dan memperkuat koordinasi antara Imigrasi dengan para pelaku transportasi, agen, serta stakeholder lainnya,” ujarnya.
Harapannya, dengan kolaborasi yang solid antara instansi terkait dan pelaku jasa transportasi, pengawasan di pintu masuk negara dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tetap mengedepankan pelayanan publik yang profesional serta berintegritas.(djr)











