Lombok Tengah | Lombok fokus – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kini mulai terkuak. Hasil autopsi yang dilakukan tim medis mengungkap korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, disertai luka-luka mencurigakan di bagian tubuhnya.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya luka tekan lecet pada leher sebelah kiri dan pipi kiri korban. Selain itu, ditemukan pembesaran paru-paru yang mengindikasikan korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
“Autopsi juga mengungkap tulang leher korban bergeser ke kanan, terdapat gumpalan darah di bagian bawah kepala, serta rahim membesar dengan cairan lukea,” ujar IPTU Lukluk dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah dikantongi penyidik, pelaku berinisial FA yang merupakan suami korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. FA resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah sejak 5 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku hingga 24 Agustus 2025.
“Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
IPTU Lukluk juga mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar lebih mengedepankan komunikasi dalam rumah tangga dan menghindari segala bentuk kekerasan.
“Jangan sampai emosi merusak hidup. Kekerasan bukan jalan keluar. Mari kita ciptakan rumah tangga yang aman dan harmonis,” pungkasnya.






